Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dari 17 Kepala Desa yang sebelumnya dapat surat peringatan ketiga dari Bupati Situbondo,
sedikitnya ada 11
Kepala Desa yang yang terancam dinonaktifkan dari jabatannya.
Pasalnya
hingga saat ini mereka belum merampungkan
SPJ DD dan ADD 2017.
“Saat ini Bupati menunggu rekomendasi Camat untuk memberhentikan
sementara 11 Kepala Desa itu dari jabatannya”, . Kata Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo Suradji, Kamis, (8/2/2018).
Meski sudah
tiga kali mendapatkan surat peringatan, belasan Kepala Desa di Situbondo belum
juga menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). “Padahal batas akhir pembuatan SPJ penggunaan Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa tanggal 3 Pebruari lalu”, jelanya Kamis ( 8/2/2018).
Suradji,
menegaskan, pihaknya akan tetap
konsisten menerapkan ketentuan perundang-undangan. "Sebelas Kepala Desa
yang belum merampungkan SPJ hingga batas akhir berlakunya surat peringatan
ketiga, tersebar di dua Kecamatan yaitu
Kecamatan Mangaran dan Jangkar,"
jelasnya,
Senin kemarin, Sekretaris Daerah sudah
melayangkan surat agar camat memberikan rekomendasi. Namun, belum ada satu pun
rekomendasi yang masuk. Suradji mengaku belum tahu apa alasannya, yang pasti
Bupati hanya menunggu rekomendasi camat, untuk memproses pemberhentian 11 Kades
tersebut.