Kuantan Singingi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ombudsman Republik Indonesia Rabu, (23/3/2018)
memberikan sosialisasi pelayanan publik ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kuantan
singingi Provinsi Riau.
Ada 8 OPD yang menjadi skala
prioritas penilaian, yaitu yang
berkaitan layanan publik, yaitu Disdukcapil, Disdikpora, perhubungan, Penanaman
Modal, layanan Terpadu Satu Pintu, tenaga Kerja, RSUD, Badan Pendapatan Daerah,
Dinkes dan Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (gus).
Sosialisasi ini diberikan
karena Kuansing termasuk salah satu dari enam kabupaten yang akan dinilai
pelayanan publiknya pada tahun 2018 ini.
Hadir dalam sosialisasi, Bupati Bupati Drs H Mursini, M, Si, para
Asisten, kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Kuansing.
Bupati Kuansing Mursini
dalam arahannya menyambut baik sosialisasi yang dilalukakan Ombudsman ini.
Diharapkan setelah sosialisasi bisa
memberikan pemahaman kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kuansing dalam memberikan pelayanan publik
kepada masyarakat.
"Disaat penilaian
telah dilakukan oleh Ombudsman nanti, kita berharap nilai Kabupaten Kuansing akan
meningkat tingkat kepatuhan pelayanan publiknya menjadi lebih baik," Demikian
harap Bupati dalam acara yang digelar di ruang Multi Media Kantor Pemkab Kuantan
Singingi
Sementara dari Ombudsman
RI Bambang menyampaikan, setelah sosialisasi ini, selanjutnya ombudsman akan
memberikan penilaian terhadap seluruh OPD pada bulan Mei mendatang kemudian
hasil akan digodok dan diumumkan pada bulan November dan diumumkan hasilnya
secara nasional.
“Namun tambah dia, sebelum
penilaian dilakukan yang akan memberikan bimbingan kepada seluruh OPD terkait
hal apa saja yang harus disiapkan untuk menjadi bahan penilaian nantinya adalah
Bagian Ortal Setda dan Inspektorat Kabupaten Kuansing”, jelasnya.