Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 menambah cuti
bersama Idul Fitri dari 4 hari, menjadi
7 hari.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian
PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai
swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (Hms/eros).
Dalam SKB 3 Menteri (22/9/
2017) lalu, cuti tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018, SKB No. 223/2018, No 46/2018,
dan 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 H bertambah 2 hari sebelum lebaran
yaitu 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran, 20 Juni sehingga menjadi
tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Libur Idul Fitri sendiri
jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20
Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan
Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta,
Rabu (18/04/2018).
Perubahan SKB itu
ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menambahkan, salah
satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus
lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu
untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,"
jelas Puan.
Dengan demikian,
diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami
berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan
silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.