
Namun Aksi pencurian motor
milik Zainal Arifin Effendi (32) oleh Pria beranak dua yang berdomisili dirumah
Istrinya dusun Tonggengan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru ini tidak berjalan
mulus, Petugas Reskrim Polsek Semboro
setelah mendapat keterangan atau cerita dari saksi berhasil meringkus.
Niat jahat pelaku awalnya disampaikan
kepada saksi saat di masjid Ponpes, namun ditolak, karena pelaku terus memaksa kemudian
saksi meninggalkan pelaku yang tidur di Masjid," ungkap Kapolsek Semboro
AKP Adri Santoso melalui Kanit Reskrim, Aiptu Setyo Mardiono Kamis (19/4/2018).
Guna mencari tahu
keberadaan pelaku, usai melakukan olah TKP dan keterangan saksi, Polisi mendatangi
Rumah ibu angkat pelaku tidak jauh dari TKP dan sekaligus melakukan
penggeledahan dan mendapati Motor korban, menurut ibu angkat, Pelaku menitipkan motor dengam dalih rusak,"
jelas Setyo.
Kemudian polisi melakukan pengintaian dikerumah
pelaku. "Kita lakukan penangkapan, guna proses Hukum lebih lanjut
sementara ini pelaku beserta barang bukti 1 unit Sepeda motor Jenis Matic merk
Yamaha Mio bernopol P. 5224. PB kita amankan di Mapolsek Semboro." Pungkasnya.
(Yond).