Translate

Iklan

Iklan

ICW: DESAK KEJAGUNG. Proses Dugaan Korupsi Bupati Dan Wakil Bupati Jember.

9/18/08, 10:29 WIB Last Updated 2013-04-28T13:37:10Z
Suasana Saat Para Nara Sumber Memberikan Materi
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lambanya penanganan pemberantasan korupsi terhadap pejabat Pemda, akibat terkendala ijin Preseden. Sehingga banyak kasus belum bisa diproses, Hal ini sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam pembrantasan korupsi.

Hal ini akan menjadi bumerang dan akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tidak diprosesnya dua tersanka petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, MZA Djalal (Bupati) dan Khusen andalas (Wakil Bupati), dan atau kasus Pemda lain di Indonesia, lantaran aparat penegak hukumnya tidak becus, tidak serius dan tidak setiril. Demikian disampaikan Jaringan Kerja Indonesia Coruption Wach (ICW) Agus Sugandi dalam acara “Ngobrol Baring ICW yang membahas kasus korupsi di Jember” Sabtu, (13/9) yang diselenggarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mina Bahari di rumah makan Wande Echo Ajung Jember.

Aktifis Anti Korupsi asal Garut Jawa Barat yang rumahnya dibakar karena komitmennya terhadap pemberantasan koropsi, yang akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi dan melengserkan Bupati Garut dengan aksi massanya tersebut menilai bahwa, minimnya gaji, membuat aparat penegak hukum, masih mau diberi imbalan. Sehingga rekomendasi presiden tidak pernah akan turun, karena memang surat tersebut kemungkinan tidak disampaikan. Untuk itu surat permohonan ijin presiden tersebut harus dikawal terus. Imbuhnya.

Dalam Undang-undang Nomor. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jika setelah 60 hari, surat ijin presiden belum juga turun maka penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat pablik yang telah melakukan korupsi (tersangka dapat diproses; red). Dengan begitu seharusnya jaksa tidak perlu lagi menunggu ijin presiden. Untuk itu ”kita akan lakukan dan sampaikan persoalan ini kepada Komisi Kejaksaan Kejaksaan Agung (Kejagung)”.

Menurut penilaian Gandi bahwa akar persoalan yang menghambat pengungapan kasus korupsi petinggi daerah terletak pada ”Ijin Presiden”. Maka dalam acara yang dihadiri sekitar 60 LSM dan Ormas anti korupsi di Jember tersebut, Gandi meminta, semua fihak bersama bersama-sama ICW mengajukan Yudisial Riview terhadap poin tersebut.

Ketua LSM Mina Bahari M. Sholeh menilai bahwa kasus koropsi di Jember sudah pada tarap yang sangat memprihatinkan. Bukan hanya Eksekutif, legislatifpun sudah kerasukan penyakit ini, ”Bahkan sampai Kepala Desa” tutur Abdus sekretaris KUTJ. Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) Sudarsono. Menurut Darsono kejahatan yang terjadi di Petinggi Jember sebenarnya sudah di kawal.

Namun bukan penangkapan Bupati Jember MZA Djalal (Bupati) yang diduga kuat telah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Suramadu saat menjabat Kepala Dinas PU Jawa Timur dan Khusen andalas (Wakil Bupati), saat menjabat wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember terkait penyelewengan Dana Oprasional DPRD tahun 2004 dan Bantuan Hukum bersama Madini Faruq (Ketua) dan Mahmud Sardjujono (wakil Ketua), ”Malah pada malam harinya rumah kami didatangi 100 orang yang tidak dikenal dan mendapatkan penekanan setelah mengadakan Haul dua Tahun P21 nya MZA Djalal, bulan pebruari lalu”. keluhnya.

Sedangkan Bambang Irawan Dari Elpamas menjelaskan bahwa sebenarnya Elpamas bersama teman-teman juga sudah mengawal kasus korupsi di Pemkab maling ini. Karena apa, mulai dari Bupati, wakil bupati, ketua dan wakil DPRD, sampai jajaran dibawahnya disinyalir telah melakukan korupsi. Menurut Bambang, pengawalan ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, KPK, sudah dilakukan.

Namun hasilnya masih belum opnimal. Padahal menurut informasi Sekretariat Negara (Sekneg) yang disampaikan pada hering di komisi III pada bulan Juli lalu permohonan ijin presiden sudah melebihi 60 hari. Apakah Ijin presiden itu begitu sakral, sehingga seorang Bupati Jember dapat mengacak-acak aturan yang paling tinggi di negeri ini.

Ketua FKAB Suhariono juga merasa prihatin dengan kondisi ini, Hariono mengindikasikan, tertutupnya informasi pablik, semakin menambah kecurigaan masyarakat bahwa sebenarnya di Jember telah terjadi sesuatu. Hariono mencontohkan bahwa APBD yang seharusnya menjadi hak pablik, semua orang dapat mengakses namun kenyataannya sulit didapatkan.

Drs Sueseno mengingatkan, agar seluruh komponen anti korupsi di Jember dapat bersatu, karena tidak mungkin persolan korupsi ini dapat diberesi dengan cepat, karena korupsi jelas melibatkan kekuatan ”oligarkhi”. Oligarkhi itu, adalah jaringan kepentingan bisnis yang berusaha memengaruhi pemerintahan dan partai, sehingga terbentuk oligarkhi partai dan oligarkhi di pusat pemerintahan daerah. Hal ini sangat transparan, dapat dilihat di Kabupaten Jember. Karenanya merobah gerakan anti korupsi yang sampai saat ini terasa elit menjadi gerakan yang masif sebagai gerakan sosial ”menjadi tugas aktivis anti korupsi di Jember ” himbaunya.

Menanggapi persolan tersebut Kasi Pidsus Kejari Jember Muhammad Basyar Rifa’i, SH yang di temui Gempur Kamis (18/9) mengatakan bahwa Kejari Jember tidak pernah menangani kasusnya Djalal.. Yang menangani kasusnya Djalal adalah Kejari Jatim. Sedangkan Khusen Andalas, tanyakan ke Polda Jatim., Artinya Kejati Jember tidak ada kaitannya?. ”jangan diplintir begitu. Sebagai Bawahan jika ada tembusan kami akan laksanakan. Tegasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ICW: DESAK KEJAGUNG. Proses Dugaan Korupsi Bupati Dan Wakil Bupati Jember.

Terkini

Close x