Jember, Majalah Gempur. Setelah
mendapatkan perlawanan masyarakat setempat, Penambangan Pasir Besi di Desa
Paseban Kecamatan Kencong Jember juga mendapat reaksi keras dari Pengurus NU,
Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor, IPNU/IPPNU Ranting Paseban dan PMII Cabang
Jember. Penolakan juga Datang dari GMNI, Mina Bahari, Gempur dan KARST. Dilain
fihak, 24 Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) mendukung Penambangan yang akan di
laksanakan PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) di daerah itu.
Terlepas dari persoalan
tersebut ketua komisi B Anang berjanji akan segera mempelajari persoalan
tambang tersebut, “Dalam waktu dekat kami akan memanggil semua fihak untuk
dimintai keterangan, kalau perlu kami akan melakukan sidak kelapangan terlebih
dahulu sebelum mengambil keputusan”, jelasnya. (eros)
Dalam
hearing dengan Komisi B DPRD Jember (19/11), 24 LSM yang tergabung dalam Forum
Lintas LSM Jember tersebut menegaskan bahwa penambangan pasir besi di Paseban
yang telah mendapatkan ijin Eksploitasi Disperindag No. 641.31/003/438.314/2009
tidak akan melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2007. Karena pengerjaannya
akan memakai metode mekanik yang ramah lingkungan. Bahkan dengan penambangan
tersebut akan mensejahterakan masyarakat setempat.
Beberapa LSM
yang mendukung adanya tambang tersebut adalah, Sampal (MP3D), Farid Wajdi
(MP3), Edy Purwanto (LASKAR), Sony Harsono (APRJ), Siswandi (GENCAR), Jupri
Efendi (ASIRA), Sahrawi (LAPSEM), Ahmad Mudakir (PKR), M. Hosnan, (KIPRA),
Adisatwo (MAPPAK), Ishak R Suijab (WIRA BANGSA), Moch. Hasan (SOLID), Kustiono
Musri (FORMAD), A Sazali (PASSTI), Sutrisno (GAPURA), Agus M Paat (BANGKIT),
Yosep Sungkono (FKR), H. Ismail Fauzi (FORKAB), Wigit Prayitno (KIB), Abdul
Ghofur (FPAD), H. Zain Al Arifin (KPP HAM), Abdul Kadar (MISI PERSADA) dan 2
LSM Lain yang tidak tertera dalam Surat Terbuka.
"Peningkatan
kesejahteraan semakin didepan mata. Bayangan munculnya peluang - peluang
pekerjaan, peluang - peluang usaha didesa Paseban, di kecamatan Kencong dan di
kabupaten Jember umumnya menjadi bahan pembicaraan banyak orang.
Tetapi....Dengan adanya gerakan penolakan penambangan oleh beberapa elemen
masyarakat terhadap rencana tersebut, mimpi - mimpi indah itu mulai redup.
Jangan - jangan mimpi ini akan menjadi seperti mimpi - mimpi yang lalu. Mimpi
yang tak pernah terwujud. Benarkah..???, itulah sepenggal press release 24 LSM
pendukung penambangan pasir besi.
Sehari
sebelumnya Pengurus NU dan Badan Otonom (Pengurus NU, Muslimat NU, Fatayat NU,
Ansor, IPNU/IPPNU) Ranting Paseban (18/11) juga melakukan hearing dengan Komisi
B DPRD Jember. Namun pertemuan tersebut cukup alot dan terkesan dipersulit
bahkan nyaris ricuh dan akan diwarnai penyegelan ruang komisi B.
Setelah
menunngu empat jam lebih, dan berkat adanya lobby Wakil Ketua DPRD Jember,
Lukman Winarno dan Miftahul Ulum, akhirnya Komisi B mau menerima aspirasi warga
NU ranting Paseban. Namun giliran 24 LSM asal Jember yang notabene mendukung
tambang melakukan hearing, tidak ada kendala sama sekali dan terkesan
mendapatkan kemudahan.
Rencana
penambangan Pasir Besi di Paseban seluas 491,8 ha Menurut Ketua Ranting NU
Paseban Ghofirin berada dikawasan lindung tersebut tidak bisa dialihfungsikan.
Gumuk dan gundukan pasir merupakan satu-satunya tameng terhadap bencana
tsunami. Wilayah Paseban selamat dari ancaman tsunami tahun 2004 justru karena
adanya gudukan pasir.
Penambangan
pasir besi dihawatirkan malah akan mengancam lahan pertanian. Air laut bisa
masuk ke sawah warga, Penambangan Ini juga dihawatirkan akan mengancam
kehidupan biota laut jenis penyu, karena pesisir Paseban merupakan salah satu
tempat bertelur. Selain tentunya menyebabkan perubahan ekosistem laut dan
darat. Tambahnya.
Maka
berdasarkan hasil rapat (11/11), seluruh warga NU sepakat menolak penambangan
pasir besi di Paseban. "Kami juga meminta agar Komisi B segera menerbitkan
surat rekomendasi pencabutan izin kuasa pertambangan yang dimiliki PT Agtika
Dwi sejahtera. Jika dalam waktu 15 hari penambangan pasir tak dihentikan NU
Mengancam akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Ghofirin.S
Sedangkan
Pengurus PC PMII Jember Anas, saat diskusi di Soka Radio (21/11) menegaskan
bahwa Rencana Penambangan pasir besi di Paseban tidak akan mensejahterakan
rakyat. Pemberian Iming-iming Rp 200.000.000 per bulan merupakan penghinaan terhadap
Desa. Karena pemberian uang tersebut yang hanya 0,1% tidak sebanding dengan
dampak yang mereka terima. Apalagi menurut informasi masih belum ada amdalnya.
hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang Undang-undang 27
tahun 2007. Untuk itu Bupati MZA Djalal Harus Bertanggungjawab.
Menanggapi
Persolan tersebut ketua Komisi B Anang Murwanto meminta maaf atas ketidak
nyamanannya. ”Kami tidak bermaksud mempersulit, apalagi mau menolak pengurus NU
Paseban”. Lebih lanjut Anggota komisi B Suroso juga menambahkan bahwa kejadian
Ini hanyalah kesalah fahaman. ”Tadi pagi kami sedang menerima PLN dan baru
selesai, kami hanya ingin istirahat sebentar”. Tambah Likik Ni’amah.