Translate

Iklan

Iklan

Kontroversi Tambang Pasir Besi Paseban: NU Dan PMII Menolak, 24 LSM Mendukung

11/19/09, 17:30 WIB Last Updated 2012-06-07T22:42:40Z
Jember, Majalah Gempur. Setelah mendapatkan perlawanan masyarakat setempat, Penambangan Pasir Besi di Desa Paseban Kecamatan Kencong Jember juga mendapat reaksi keras dari Pengurus NU, Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor, IPNU/IPPNU Ranting Paseban dan PMII Cabang Jember. Penolakan juga Datang dari GMNI, Mina Bahari, Gempur dan KARST. Dilain fihak, 24 Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) mendukung Penambangan yang akan di laksanakan PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) di daerah itu.

Dalam hearing dengan Komisi B DPRD Jember (19/11), 24 LSM yang tergabung dalam Forum Lintas LSM Jember tersebut menegaskan bahwa penambangan pasir besi di Paseban yang telah mendapatkan ijin Eksploitasi Disperindag No. 641.31/003/438.314/2009 tidak akan melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2007. Karena pengerjaannya akan memakai metode mekanik yang ramah lingkungan. Bahkan dengan penambangan tersebut akan mensejahterakan masyarakat setempat.

Beberapa LSM yang mendukung adanya tambang tersebut adalah, Sampal (MP3D), Farid Wajdi (MP3), Edy Purwanto (LASKAR), Sony Harsono (APRJ), Siswandi (GENCAR), Jupri Efendi (ASIRA), Sahrawi (LAPSEM), Ahmad Mudakir (PKR), M. Hosnan, (KIPRA), Adisatwo (MAPPAK), Ishak R Suijab (WIRA BANGSA), Moch. Hasan (SOLID), Kustiono Musri (FORMAD), A Sazali (PASSTI), Sutrisno (GAPURA), Agus M Paat (BANGKIT), Yosep Sungkono (FKR), H. Ismail Fauzi (FORKAB), Wigit Prayitno (KIB), Abdul Ghofur (FPAD), H. Zain Al Arifin (KPP HAM), Abdul Kadar (MISI PERSADA) dan 2 LSM Lain yang tidak tertera dalam Surat Terbuka.

"Peningkatan kesejahteraan semakin didepan mata. Bayangan munculnya peluang - peluang pekerjaan, peluang - peluang usaha didesa Paseban, di kecamatan Kencong dan di kabupaten Jember umumnya menjadi bahan pembicaraan banyak orang. Tetapi....Dengan adanya gerakan penolakan penambangan oleh beberapa elemen masyarakat terhadap rencana tersebut, mimpi - mimpi indah itu mulai redup. Jangan - jangan mimpi ini akan menjadi seperti mimpi - mimpi yang lalu. Mimpi yang tak pernah terwujud. Benarkah..???, itulah sepenggal press release 24 LSM pendukung penambangan pasir besi.  

Sehari sebelumnya Pengurus NU dan Badan Otonom (Pengurus NU, Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor, IPNU/IPPNU) Ranting Paseban (18/11) juga melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Jember. Namun pertemuan tersebut cukup alot dan terkesan dipersulit bahkan nyaris ricuh dan akan diwarnai penyegelan ruang komisi B.

Setelah menunngu empat jam lebih, dan berkat adanya lobby Wakil Ketua DPRD Jember, Lukman Winarno dan Miftahul Ulum, akhirnya Komisi B mau menerima aspirasi warga NU ranting Paseban. Namun giliran 24 LSM asal Jember yang notabene mendukung tambang melakukan hearing, tidak ada kendala sama sekali dan terkesan mendapatkan kemudahan.

Rencana penambangan Pasir Besi di Paseban seluas 491,8 ha Menurut Ketua Ranting NU Paseban Ghofirin berada dikawasan lindung tersebut tidak bisa dialihfungsikan. Gumuk dan gundukan pasir merupakan satu-satunya tameng terhadap bencana tsunami. Wilayah Paseban selamat dari ancaman tsunami tahun 2004 justru karena adanya gudukan pasir.

Penambangan pasir besi dihawatirkan malah akan mengancam lahan pertanian. Air laut bisa masuk ke sawah warga, Penambangan Ini juga dihawatirkan akan mengancam kehidupan biota laut jenis penyu, karena pesisir Paseban merupakan salah satu tempat bertelur. Selain tentunya menyebabkan perubahan ekosistem laut dan darat. Tambahnya.

Maka berdasarkan hasil rapat (11/11), seluruh warga NU sepakat menolak penambangan pasir besi di Paseban. "Kami juga meminta agar Komisi B segera menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin kuasa pertambangan yang dimiliki PT Agtika Dwi sejahtera. Jika dalam waktu 15 hari penambangan pasir tak dihentikan NU Mengancam akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Ghofirin.S

Sedangkan Pengurus PC PMII Jember Anas, saat diskusi di Soka Radio (21/11) menegaskan bahwa Rencana Penambangan pasir besi di Paseban tidak akan mensejahterakan rakyat. Pemberian Iming-iming Rp 200.000.000 per bulan merupakan penghinaan terhadap Desa. Karena pemberian uang tersebut yang hanya 0,1% tidak sebanding dengan dampak yang mereka terima. Apalagi menurut informasi masih belum ada amdalnya. hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang Undang-undang 27 tahun 2007. Untuk itu Bupati MZA Djalal Harus Bertanggungjawab.

Menanggapi Persolan tersebut ketua Komisi B Anang Murwanto meminta maaf atas ketidak nyamanannya. ”Kami tidak bermaksud mempersulit, apalagi mau menolak pengurus NU Paseban”. Lebih lanjut Anggota komisi B Suroso juga menambahkan bahwa kejadian Ini hanyalah kesalah fahaman. ”Tadi pagi kami sedang menerima PLN dan baru selesai, kami hanya ingin istirahat sebentar”. Tambah Likik Ni’amah.

Terlepas dari persoalan tersebut ketua komisi B Anang berjanji akan segera mempelajari persoalan tambang tersebut, “Dalam waktu dekat kami akan memanggil semua fihak untuk dimintai keterangan, kalau perlu kami akan melakukan sidak kelapangan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan”, jelasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kontroversi Tambang Pasir Besi Paseban: NU Dan PMII Menolak, 24 LSM Mendukung

Terkini

Close x