Kebijakan Profit
Sharing Tebu di PTPN XI, Merupakan Produk Persengkongkolan
Untuk itu Fikri berharap pemerintah agar turun tangan dan segera dicarikan
jalan keluarnya. “kami siap dialog dengan pihak manapun untuk menyelesaikan
permasalahan nasib petani tebu ini. Derita rakyat derita kita semua. Hati para
petani tebu sangat mulia akan musibah yang dihadapinya”. Pungkas Fikri. (yud/rud/zq).
Kebijakan dana
talangan Gula Tebu Rakyat dengan sistem Profit Sharing 60% bagian Petani dan
40% bagian Investor yang diterapkan kepada petani tebu di wilayah PTPN XI Jatim,
dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya system tersebut, petani yang
mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dirugikan, karena merekalah yang bekerja
keras, sementara invesator yang menerima keuntungan.
Demikian disampaikan Ketua harian Paguyuban Petani Tebu Rakyat
(PPTR) M. Ali Fikri Kamis (9/2) di Jember. Menurut Fikri, kebijakan tersebut tidak
adil dan hanya menguntungkan investor saja. Kalau hal tidak segera ditangani, petanilah
yang terus mengalami kerugian dan jatuh pada jurang kemiskinan. Jika hal ini
dibiarkan, dikhawatirkan akan berujung pada kekufuran. Imbuhnya.
Kebijakan Dana Talangan Gula Tebu Rakyat dengan Profit Sharing 60%
petani dan 40 % untuk investor disinyalir karena adanya hasil persengkongkolan
antara PTPN XI dan APTRI. Karena petani merasa tidak pernah dilibatkan dalam
pengambilan kebijakan, sehingga menimbulkan dampak kemarahan petani. “Jangan
kaget ketika nantinya petani akan bertindak anarkisme”. Tambahnya
Kebijakan Profit sharing 2011,
diambil berdasarkan surat Menteri Pertanian (Mentan) No.245/PD.320M/5/2011
tanggal 5 Mei 2011, yang menjelaskan usulan mentan bahwa Profit Sharing bagian
petani “minimal sebesar 60%. Surat itu mendapat jawaban dari Menteri Perdangan (Mendag)
dengan No. Surat 729/M-DAG/5/2011 tanggal 6/05/2011 yang isinya setuju dengan
usulan Mentan. Kebijakan PTPN XI Profit
Sharing 60%-40% ini harus di ikuti oleh petani, jika tidak, maka tebu petani
tidak boleh digiling di PG-PG wilayah PTPN XI.
Seratus Milyar Uang Petani Tebu Melayang Ke Tangan Investor.
Ketentuan itu berdampak pada nilai tambah atau pendapatan seluruh petani tebu di seantero PTPN XI per hektar sebesar Rp. 2 juta dengan total jendral 100 Milyar melayang ketangan Invetsor. Dengan hitungan, Gula Produksi Petani yang ditalangi 4 ton Per-hektar dikalikan luas lahan 50 ribu hektar (TR/Tebu rakyat PTPN XI) .
Ketentuan itu berdampak pada nilai tambah atau pendapatan seluruh petani tebu di seantero PTPN XI per hektar sebesar Rp. 2 juta dengan total jendral 100 Milyar melayang ketangan Invetsor. Dengan hitungan, Gula Produksi Petani yang ditalangi 4 ton Per-hektar dikalikan luas lahan 50 ribu hektar (TR/Tebu rakyat PTPN XI) .
Hal inilah yang menimbulkan kemarahan petani, untuk itu ketua PPTR
berkirim SMS kepada Mentri BUMN dan Anggota DPR RI yang menjelaskan bahwa Direksi
PTPN XI dan APTRI dibawah naungan PTPN XI, PT Tani Sejahtera, PT Bina Arta
Niaga, serta PT Bima Citra, adalah produk sempurna Oligarki Hitam (Birokrat Direksi
- Politisi Petani- Investor Pemburu Rente).
Karana ternya diluar wilayah PTPN XI, profit sharingnya telah
memenuhi rasa keadilan. Seperti di PTPN X (Jatim Mataraman), Profit Sharing 100%
untuk petani dan 0 % untuk Investor, yang dikemas, 80% untuk petani dan 20 %
untuk investor. Sedangkan di wilayah PTPN IX (Jateng), Profit Sharing (85%
untuk petani, 15 % untuk investor). Sementara di wilayah RNI, dan PT Kebon
Agung (Malang), non Profit Sharing.
Kebijakan Profit
Sharing Tebu di PTPN XI, Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan
Dengan kenyataan seperti itu, Kebijakan Profit Sharing 60% untuk petani 40% untuk investor bukanlah aspirasi dari petani tebu wilayah PTPN XI, maka organisasi tebu yang telah mensepakati Profit Sharing itu, sebaiknya membubarkan diri, karena sudah tidak didukung lagi oleh petani tebu rakyat diwilayah PTPN XI.
Dengan kenyataan seperti itu, Kebijakan Profit Sharing 60% untuk petani 40% untuk investor bukanlah aspirasi dari petani tebu wilayah PTPN XI, maka organisasi tebu yang telah mensepakati Profit Sharing itu, sebaiknya membubarkan diri, karena sudah tidak didukung lagi oleh petani tebu rakyat diwilayah PTPN XI.
Selain itu, berdasarkan data empirik
(10/12) akibat imbas Profit Sharing yang tidak adil, menyebabkan dua orang
petani tidak mampu membayar biaya registrasi sekolah anaknya sebesar Rp. 4 Juta
di Perguruan Tinggi Negeri yang ternama di Jember. Menurutnya, “Untuk
mengumpulkan uang sebesar itu, perlu waktu lama, bahkan satu tahun masih belum
cukup,” katanya.
Hal yang serupa, banyak para
petani tebu yang beralih profesi menjadi TKI, karena tuntuntan ekonomi. Sejauh ini
pihak PTPN XI tidak memberikan kontribusi nyata untuk para petani tebu. Disisi
lain permasalahan itu, seolah-olah ditutup rapi oleh dinas terkait dan pihak
PTPN XI. Makanya kondisi yang dialami oleh petani tebu rakyat ini, juga disampaikan
kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan.