Dalam hal ini kebijakan yang dikeluarkan oleh PTPN XI melalui program dana talangan gula tebu rakyat dengan profit sharing, menuai banyak permasalahan dan mendapat tanggapan miring dari kalangan tokoh NU. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) lumajang, Fanandri Abd Salam, Selasa (14/2/12), menanggapi permasalahan kesejateraan Petani Tebu serta mempertanyakan kebijakan dari PTPN XI.
Fanandri menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan dan perlakuan yang berbeda,
tentu akan mengakibatkan petani tebu yang ada pada daerah itu lebih dirugikan,
dibandingkan dengan daerah yang lain. Hal itu akan menjadi semakin sulit untuk
meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Kebijakan yang dilakukan oleh PTPN XI, bagi Fanandri, menjadi sebuah tanda Tanya besar. Artinya, sama-sama berada didalam lingkup BUMN PTPN, kenapa kebijakan PTPN yang satu dengan yang lain berbeda. “Orang bisa saja berfikir, ada apa sih sebetulnya didalamnya? kok bisa terjadi perbedaan kebijakan yang menyolok.?” tegasnya.
Terkait persoalan petani tebu, PCNU lumajang akan menggerakkan salah satu organ-organ NU yang bergerak dibidang pertanian, yakni Lembaga Pemberdayaan Petani Nahdlatul Ulama (LP2NU) untuk melakukan koordinasi dengan petani tebu. Setelah itu, akan merumuskan permasalahan petani tebu. Atau dengan kata lain, dari PCNU sendiri akan melakukan langkah-langkah positif untuk kepentingan petani tebu dalam meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, PCNU Lumajang juga akan menggerakkan lembaga yang ada di NU untuk pro aktif dalam melakukan penelusuran dan koordinasi dengan teman-teman petani tebu.“Kita akan mencoba melakukan itu secepatnya, karena ini sudah menjadi problem yang tidak hanya terjadi di wilayah lumajang, tetapi juga ada diluar lumajang yang berada didalam wilayah kerja PTPN XI yang berada di daerah, Situbondo, Bondowoso, Jember, Probolinggo, Lumajang, pasuruan, magetan, madiun, dan ngawi. (yud/rud/san/zq)