
Kali
ini, antara magersari (yang selama ini menguasai lahan,Red) Samini dan Saminah
cs versus orang-orang yang mengaku sebagai pihak penyewa lahan. Pengakuan
orang-orang tersebut, mereka menyewa dari H. Widi Purnomo, Kades Tulungrejo,
Kecamatan Glenmore.
Sebenarnya,
konflik tersebut bagian dari episode peristiwa yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pengurus Lembaga Swadaya (LSM) Yasro, Jamil,
dan kawan-kawannya selaku pendamping para magersari. Bahwa selaku lembaga
pendampingan, pihaknya meminta supaya pihak-pihak yang bersengketa menghormati
proses hukum.
Ditegaskan
oleh Jamil, mestinya pihak-pihak terkait legowo untuk menyerahkan lahan
sengketa tersebut. “Karena nyata-nyata PK dari MA bernomor 29..PK/PDT/2011,
sudah turun, kenapa masih saja berusaha hendak menguasai lahan tersebut ?,”
sindirnya.
Menurut
Jamil, sesuai putusan MA, pengadilan negeri Banyuwangi, sudah memerintahkan
juru sitanya untuk menyampaikan risalah pemberitahuan putusan MA yang bernomor 103/Pdt.G/2005/PN.Bwi.
No.29 PK/PDT/2011, kepada para pihak yang masih menguasai lahan sengketa
tersebut. “Tapi orang-orang itu mbudheg dan pura-pura tidak tahu,” sergahnya
berang.
Untuk
itu, Jamil cs akan meminta kepada Bupati Banyuwang H. Abdullah Azwar Anaz,
supaya memberikan penjelasan resmi terkait sengketa lahan dimaksud. “Besok Senin
(26/3) orang-orang tersebut bersama Kades Tulungrejo, H. Widi Purnomo, dipanggil Sekda, kami juga akan hadir di Pemkab
supaya tarik-ulur lahan ini segera selesai mengingat PK dari MA sudah turun,”
tegas Jamil, didampingi pengurus LSM Yasro dalam siaran persnya kemarin Sabtu
(24/3) tersebut. (Hariyadi
dan Hakim Said)