Berita Jember, Dinas pendapatan
daerah (Dispenda)
Jember terus berupaya melakukan
terobosan untuk
menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang tidak pernah kunjung usai. Langkah
penyelesaian ini tergolong sedikit berbeda dari biasanya, yaitu melibatkan
pihak Kejaksanaan Negeri Jember.
Hal ini dilakukan menindak lanjuti setelah dilakukan MoU antara Pemkab
Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember beberapa bulan yang lalu. Program
kerjasama penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan di
aula Kajari, Rabo,18/4, yang
diikuti oleh seluruh Camat, Kades dan Lurah se-Kab Jember, Bagian Hukum Pemkab
Jember, Ka. Dispenda, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Sis Haryanto, selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember, bahwa diawali dengan MOU antara
kejaksaan negeri jember bersama pemerintah kabupaten jember, ditindak lanjuti dengan surat
kuasa khusus tentang penyelesaian tunggakan PBB. Kejaksaan Negeri Jember berinisiatif,
lanjutnya, untuk mengundang para Camat, Kades Dan Lurah se-Kab Jember, agar
kedepan Kejaksaan Negeri sendiri mengetahui permsalahan-permasalahan yang ada
di lapangan atau di masyarakat untuk mencarikan jalan keluarnya bagi
tunggakan-tunggakan yang ada. Sis sendiri mengetahui bahwa permasalahan
tunggakan PBB untuk negara memang sangat cukup besar, dan spara camat, kades
dan lurah juga mencoba berbagai langkah untuk menyelesaikan urursan tersebut.
Dengan pertemuan kali ini, ungkap Sis, para Camat dan kades/lurah bisa
menyampaikan kendala-kendala sulitnya melakukan penagihan di masyarakat. Dengan
begitu, Sis berharap dengan masukan-masukan yang disampaikan oleh camat,
kades/lurah tersebut, kejaksaan bisa mencarikan payung hukumnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangtan yang ada. “kita perlu tahu apa yang terjadi di
lapangan, dan yang tahu itu adalah camat, lurah dan kades. Kejaksaan yang
mencarikan solusi hukumnya”, jelasnya.
Menurut data dari Dispenda Jember, Sis menerangkan bahwa target PBB
Kabupaten Jember sebesar 25 milyard, sedangkan untuk tunggakan PBB yang ada
sebesar 9 milyard. Tunggakan 9 milyard inilah, lanjut Sis, yang akan dipelajari
oleh pihak Kejaksaan negeri. “tunggakan tersebut ityu ada di masyarakat atau di
pemggut pajak yang lalai”, ujarnya.
Sis menjelaskan dengan mempelajari keberadaan tunggakan tersebut, Kejaksaan
akan melakukan tindakan-tindakan ataupun langkah-langkah pendekatan, jika
tunggakan tersebut mengendap di masyarakat. Jika tunggakan PBB tersebut, lanjut
Sis, ada pada pemeungut pajak, maka kejaksaan bersama dispenda telah sepakat
untuk memberikan batas waktu (dead line) penyetoran tunggakan PBB.