Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Libatkan Kejari, Dalam Menangani Tunggakan PBB

4/18/12, 21:00 WIB Last Updated 2012-08-30T00:40:06Z
Berita Jember, Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Jember terus berupaya melakukan terobosan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang tidak pernah kunjung usai. Langkah penyelesaian ini tergolong sedikit berbeda dari biasanya, yaitu melibatkan pihak Kejaksanaan Negeri Jember.


Hal ini dilakukan menindak lanjuti setelah dilakukan MoU antara Pemkab Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember beberapa bulan yang lalu. Program kerjasama penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan di aula Kajari, Rabo,18/4, yang diikuti oleh seluruh Camat, Kades dan Lurah se-Kab Jember, Bagian Hukum Pemkab Jember, Ka. Dispenda, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Sis Haryanto, selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember, bahwa diawali dengan MOU antara kejaksaan negeri jember bersama pemerintah kabupaten jember, ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus tentang penyelesaian tunggakan PBB. Kejaksaan Negeri Jember berinisiatif, lanjutnya, untuk mengundang para Camat, Kades Dan Lurah se-Kab Jember, agar kedepan Kejaksaan Negeri sendiri mengetahui permsalahan-permasalahan yang ada di lapangan atau di masyarakat untuk mencarikan jalan keluarnya bagi tunggakan-tunggakan yang ada. Sis sendiri mengetahui bahwa permasalahan tunggakan PBB untuk negara memang sangat cukup besar, dan spara camat, kades dan lurah juga mencoba berbagai langkah untuk menyelesaikan urursan tersebut.

Dengan pertemuan kali ini, ungkap Sis, para Camat dan kades/lurah bisa menyampaikan kendala-kendala sulitnya melakukan penagihan di masyarakat. Dengan begitu, Sis berharap dengan masukan-masukan yang disampaikan oleh camat, kades/lurah tersebut, kejaksaan bisa mencarikan payung hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangtan yang ada. “kita perlu tahu apa yang terjadi di lapangan, dan yang tahu itu adalah camat, lurah dan kades. Kejaksaan yang mencarikan solusi hukumnya”, jelasnya.

Menurut data dari Dispenda Jember, Sis menerangkan bahwa target PBB Kabupaten Jember sebesar 25 milyard, sedangkan untuk tunggakan PBB yang ada sebesar 9 milyard. Tunggakan 9 milyard inilah, lanjut Sis, yang akan dipelajari oleh pihak Kejaksaan negeri. “tunggakan tersebut ityu ada di masyarakat atau di pemggut pajak yang lalai”, ujarnya.

Sis menjelaskan dengan mempelajari keberadaan tunggakan tersebut, Kejaksaan akan melakukan tindakan-tindakan ataupun langkah-langkah pendekatan, jika tunggakan tersebut mengendap di masyarakat. Jika tunggakan PBB tersebut, lanjut Sis, ada pada pemeungut pajak, maka kejaksaan bersama dispenda telah sepakat untuk memberikan batas waktu (dead line) penyetoran tunggakan PBB.

.Sis sangat berharap tidak ada masalah tunggakan PBB yang masuk ranah pidana. Dirinya hanya berharap meski MoU telah dilakukan antara Pemkab Jember dengan kejaksaan negeri, bahkan Bupati jember, MZA Djalal telah memberikan kuasa kepada kejaksaan negeri jember. Namun, diharapkan segala hal bisa di selesaikan dengan baik-baik tanpa harus masuk ke ranah hukum. (bds/tgh/mc_jbr) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Libatkan Kejari, Dalam Menangani Tunggakan PBB

Terkini

Close x