Translate

Iklan

Iklan

Teks Perjanjian “Piagam Madinah” Dari Nabi Muhammad SAW

4/18/12, 03:29 WIB Last Updated 2012-08-13T19:56:45Z
MAJALAH-GEMPUR.COM Piagam Madinah merupakan dokumen yang disusun Nabi Muhammad SAW, sebagai perjanjian antara dirinya dengan suku/kaum di Yathrib sekitar tahun 622 M, dengan tujuan untuk menghentikan pertentangan antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Dokumen ini berisi hak dan kewajiban kaum Muslim dan Yahudi, agar mereka menjadi suatu kesatuan komunitas yang damai.

Mukaddimah
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad SAW. Dikalangan orang orang beriman dan memeluk Islam (yang berasal dari Quraisy dan Yasrib), dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama merdeka.

Pembentukan Ummat (Negara)
Pasal 1. Sesungguhnya mereka satu bangsa Negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

Hak Asasi Manusia
Pasal 2. Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling tanggung menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan dengan cara yang baik dan adil diantara orang2 beriman.

Pasal 3 s/d 10. Setiap Bani2 dari suku Yasrib (Madinah) tetap berpegang atas hak hak asli mereka, dan tanggung menanggung membayar uang tebusan (diyat) diantara mereka karena suatu pembunuhan. Dan setiap keluarga (tho’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil dikalangan orang2 beriman.

Persatuan seagama
Pasal 11.Sesungguhnya orang2 beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang2 berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil dikalangan orang2 beriman.

Pasal 12. Tidak seorangpun dari orang2 beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainya, tanpa persetuan lebih dahulu dari padanya.

Pasal 13. A.Setiap orang2 yang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan dikalangan masyarakat orang2 beriman. B. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang2 yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak2 mereka.

Pasal. A. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainya karena lantaran seorang yang tidak beriman. B. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang beriman lainnya.

Pasal 15. A. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang2 yang lemah. B. Segenap orang2 yang beriman harus jamin menjamin dan setia kawan sesama mereka dari pada gangguan manusia lainnya.

Persatuan Segenap Warga Negara.
Pasal 16.Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada Negara, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh di asingkan dari pergaulan umum.

Pasal. 17. A. Perdamaian dari orang2 beriman adalah satu. B. Tidak diperkenankan segolongan orang2 yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil diantara mereka.

Pasal 18. Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19. A. Setiap orang2 yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap2 darah yang tertumpah di jalan Tuhan. B. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20. A. Perlidungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. B. Campur tangan apapun tidaklah di ijinkan atas kerugian seorang beriman.

Pasal 21. A. Barang siapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus di hokum bunuh atasnya, kecuali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). B. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak di ijinkan selain dari pada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22. A. Tidak dibenarkan setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang2 yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. B. Siapa yang memberikan tempat tinggal bagi penghianat Negara atau orang2 yang salah, akan memdapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak di terima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23. Apabila timbul perbedaan pendapat diantara kamu dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya kepada hukum Tuhan dan keputusan Nabi Muhammad SAW.

Golongan Minoritas
Pasal 24. Warga Negara dari golongan Yahudi memikul bersama sama dengan kaum beriman selama Negara dalam peperangan.

Pasal. 25. A. Kaum Yahudi dari suku ‘Auf adalah satu bangsa-negara dengan warga Negara beriman. B. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. C. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut2/sekutu2 mereka, dan diri mereka sendiri. D. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26 s/d pasal 34 Kaum Yahudi mulai dari bani ‘Auf, Najjar, Harts, Sa’idah, Jusyam, diperlakukan sama dengan bani2 lainnya. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari perbuatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.

Pasal 35. Segala pegawai2 dan pembela2 kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi lainnya.

Tugas Warga Negara
Pasal 36. A. Tidak seorangpun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW. B. Seorang warga Negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya. C. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri. D. Tuhan melindungi akan orang2 yang setia pada piagam ini.

Pasal 37. A. Kaum Yahudi memikul biaya Negara sebagaimana halnya kaum Muslimin memikul biaya Negara. B. Diantara segenap warga Negara (kaum Yahudi- Muslim), terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh Negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini. C. Diantara mereka harus terdapat saling nasehat menasehati dan berbuat kebajikan dan menjahui segala dosa. D. Seorang warga Negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat atau sekutunya. E. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.

Pasal 38. Warga Negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga Negara yang beriman, selama peperangan masih terjadi.

Melindungi Negara

Pasal 39. Sesungguhnya kota Yasrib (Madinah) : Ibu Kota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini.

Pasal 40. Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya, dan tidak diperlakukan salah.

Pasal 41. Tidak seorangpun tetangga wanita boleh diganggu ketentraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya.

Pimpinan Negara
Pasal 42. A. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa diantara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut hokum Tuhan dan kebijaksanaan utusanNYA : Muhammad SAW. B. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang2 yang setia padanya.

Pasal 43. Sesungguhnya musuh (kaum Quraisy) tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka.

Pasal 44. Di kalangan warga Negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap Kota Yasrib (Madinah)

Politik Perdamaian
Pasal 45. A. Apabila mereka diajak kepada perdamaian dan membuat perjanjian damai, mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai. B. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang atau Negara yang menunjukan permusuhan terhadap agama. C. Kewajiban atas warga Negara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.

Pasal. 46. A. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (Perdamaian) itu. B. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan.

Penutup.
Pasal 47. A.Setiap warga Negara yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya. B. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik baiknya. C. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang2 yang dholim dan bersalah. D. Sesungguhnya mulai saat ini, orang2 yang bepergian (keluar) adalah aman. E. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang2 yan dholim dan berbuat salah. F. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warga Negara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada). G. Dan akhirnya, Muhammad adalah utusan Allah, semoga Allah mencurahkan sholawat dan kesejahteraan atasnya. (Sumber: kitab pedoman Santri dan  Pondok Pesantren)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Teks Perjanjian “Piagam Madinah” Dari Nabi Muhammad SAW

Terkini

Close x