Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan
pembangunan Pembatas di Jalan Gajah Mada, ternyata tidak sepengetahuan Satlantas
Polres Jember. Padahal dua Proyek tersebut berhubungan dengan penggunan Jalan
Raya. Disamping itu proyek tersebut disinyalir belum mempunyai amdal.
Pembangunan dua proyek
prestisius di Jember yaitu, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan pembangunan
Pembatas di Jalan Gajah Mada, ternyata tidak sepengetahuan Satlantas Polres
Jember. Dalam pernyataannya, bahwa Satlantas Polres Jember tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi apapun terkait pembangunan pembatas jalan dan
pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang di Jalan Gajah Mada itu.
Kepala Unit Pendidikan dan
Rekayasa Jalan Satlantas Polres Jember Iptu Subagio Regama Jum’at (22/6) menjelaskan,
bahwa pembangunan JPO Jalan Gajah Mada masih terkendala belum adanya kesediaan
dari pihak BCA. Sehingga, Kepolisian belum berani mengeluarkan rekomendasi apapun
dalam pembangunan tersebut.
Bahkan Subagio memastikan
pembangunan JPO jalan Gajah Mada belum ada analisa dampak lingkungan lalu
lintas atau Amdal Lalin. Sebab, Amdal Lalin baru bisa dikeluarkan oleh tiga
instansi yang tergabung didalamnya, yakni Kepolisian, PU Bina Marga dan Dinas
Perhubungan. “Logikanya, jika Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi, berarti
Amdal Lalin juga belum bisa dikeluarkan.” Tegasnya
Kemudian Subagio juga
memberikan koreksi kepada Pemkab Jember, bahwa jangan hanya memberikan ijin
untuk pembangunan tanpa melihat Amdal Lalin. Sebab sesuai PP 32 sudah dengan
jelas menyebutkan, Amdal Lalin dibutuhkan dalam setiap pemberian ijin
mendirikan bangunan.
Diantaranya ada syarat
penyediaan lahan parkir. Selama ini menurut Subagio, di Jember Amdal Lalin
selalu diabaikan. Sehingga ketika terjadi kecelakaan atau adanya pengguna jalan
parkir sembarangan, Polisi dan Dinas Perhubungan yang dibenturkan dengan
masyarakat. (Zq)