Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2014 berpotensi masih bermasalah. Pasalnya, hanya dengan menunjukkan KTP dan atau Paspor, warga
bisa menggunakan hak pilihnya.
Akibatnya warga dan partai politik semakin enggan melakukan kroscek terhadap
pemutakhiran data. Sehingga penetapan DPT terkesan sia-sia.
Keleluasaan pemilih yang diberikan dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dikhawatirkan akan berdampak luar biasa pada pelaksanaan pemilu. Demikian disampaikan Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini, Jumat (23/6) " dalam Sosialisasi UU Pemilu di Jember.
Keleluasaan pemilih yang diberikan dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dikhawatirkan akan berdampak luar biasa pada pelaksanaan pemilu. Demikian disampaikan Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini, Jumat (23/6) " dalam Sosialisasi UU Pemilu di Jember.
Dalam UU Pemilu tersebut menurut
Ketty dijelaskan bahwa warga yang tidak masuk dalam DPT dan daftar pemilih
tambahan bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)
atau paspor. Akibatnya warga dan partai politik semakin enggan melakukan
kroscek terhadap pemutakhiran data. Sehingga penetapan DPT terkesan sia-sia.
Dengan demikian pemutakhiran
DPT tidak sepenuhnya akan dipakai dalam Pemilu 2014 dan hanya berdampak pada
pemborosan anggaran dan teknis yang terlalu rumit.
Ketty menghawatirkan bahwa
persoalan Daftar Pemilih ini akan tetap menjadi Bomerang dan akan menimbulkan konflik.
Untuk itu harus diwaspadai oleh seluruh penyelenggara pemilu. Tambahnya
Padahal pelaksanaan
Pemilihan Umum 2014 sudah memasuki tahap persiapan, apalagi untuk wilayah Jawa
Timur, akan didahului dengan pemilihan Gubernur tahun 2013.
Orang nomor satu di KPU Jember
tersebut mengakui bahwa Persoalan DPT ini memang selalu menjadi potensi masalah
dalam setiap pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, dan pemilu
presiden di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Jember.
DPT pada Pemilu 2009 di
Jember juga masih amburadul, karena memang data awal yang diterima KPU dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) masih banyak nomor induk
kependudukan (NIK) ganda dan pemilih fiktif. Pungkasnya. (Zq)