Translate

Iklan

Iklan

Mendikbud, Ombudsman RI, ICW dan FLPP, Bentuk Posko Pengaduan Pungutan Penerimaan Siswa Baru

6/28/12, 17:00 WIB Last Updated 2013-12-08T19:38:39Z
“Posko ini untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia”.

Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Anggota Ombudsman Bidang Pendidikan, Budi Santoso mengaku pihaknya bersama ICW sering mendapat laporan terkait praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dan perguruan tinggi. Budi menambahkan posko pengaduan ini tersebar di tujuh provinsi di Indonesia. Mulai dari Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Timur.

Menurut Budi, selain berdasarkan pengaduan, pihaknya juga bisa proaktif mendapatkan data dari media. Ombudsman berjanji akan langsung mengirimkan tim untuk memverifikasi data tersebut. "Kita secara aktif memantau, lalu mengirimkan tim untuk verifikasi. Misalnya dapat data dari media cetak, elektronik atau radio," kata Budi dalam jumpa pers di Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/6/2012).

Ombudsman juga memiliki wewenang untuk mendatangi sekolah dan mewawancarai orang tua murid terkait dugaan pengutan liar. "Kita punya wewenang memanggil kepsek, dinas bahkan kanwil," tegas Budi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga bentuk posko pengaduan pungutan liar di sekolah. Posko ini bakal didirikan di setiap provinsi untuk meminimalisir meluasnya pungutan liar dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah pertama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan posko ini akan langsung menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan-pengaduan yang diterima. Kata dia pihaknya akan menindak tegas bagi sekolah yang melakukan pungutan liar.

"Dan, kami pun membuka posko pengaduan barangkali ada masyarakat yang merasa keberatan, monggo, silahkan kami akan menindaklanjuti. Dan kami pun sudah menyiapkan tim untuk pemantauan, melihat, sekaligus melakukan investigasi ke sekolah-sekolah dalam penerimaan murid-murid,”ujar Nuh.

Sementara di Jember Jawa Timur sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum LSM Peduli Pendidikan (FLPP) juga mendirikan posko pengaduan, dan melakukan aksi pemasangan spanduk tentang Larangan melakukan pungutan di SD dan SMP di Jl Gajah Mada No, 25 Jember.

Pungutan liar ini diduga karena adanya kongkalikong Komite Sekolah dengan sekolah. Jika kondisi ini dibiarkan, maka orang tua calon siswa akan menjadi korban pungli. Demikian diungkapkan Khoerus Sholeh di sela-sela pemasangan spanduk anti pungli Rabo, 28 June 2012 di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Gajah Mada Jember.

Menurut Aktifis dari LSM Gempur ini, Jenis pungutan yang dilakukan sekolah saat penerimaan siswa baru seperti uang pendaftaran administrasi, uang gedung insidentil, seragam sekolah, buku pelajaran, kegiatan OSIS, pramuka, kegiatan hari besar, les, koperasi, daftar ulang, keterampilan, rekreasi dan lain-lain,” jelasnya.

“Kami berharap masyarakat khususnya wali murid, jika masih ada pungutan, agar melaporkan ke posko pengaduan,” tegas Koordinator FLPP Kustiono Musri. Kustiono  berjanji akan menindaklanjuti laporan itu, untuk disampaikan ke Pemkab dan DPRD. Bahkan jika perlu, ke Mendikbud. Sementara Ketua Komisi D DPRD Ayub Junaedi menyesalkan jika benar di sekolah-sekolah ternyata masih terdapat pungli. (Berbagai sumber)

Tempat-tempat Posko Pengaduan Pungutan Liar Di Sekolah

Majalah Gempur. Kemendikbud, Ombudsman dan ICW dan FLPP resmi buka psko tempat pengaduan. Posko ini untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.

Posko ini akan didirikan disetiap propensi diseluruh Indonesia. Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, posko ini akan langsung menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan-pengaduan yang diterima dan akan menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan liar. Lembaga ini secara aktif akan memantau, dari data yang masuk, media cetak, elektronik atau radio.

Ombudsman dan ICW buka 42 posko. Posko ini akan dibuka hingga Oktober 2012 mendatang.
Ini tujuh pos perwakilan Ombudsman:
1. Jawa Barat di Jl PHH Mustofa, Gedung Dapensos
2. Yogyakarta-Jawa Tengah di Jl Wolter Monginsidi No 20, Yogya
3. Sumut-NAD di Jl Majapahit No 2, Medan
4. Sulut-Gorontalo di Jl Babe Palar No 57, Tanjung Batu, Manado
5. Jawa Timur di Jl Embong Kemiri No 23, Surabaya
6. Kalimantan Selatan di Jl Brigjen H Hasan Basry, Komplek Kejaksaan, Banjarmasin
7. NTT-NTB di Jl Veteran No 4 Pasir Panjang, Kupang.

ICW dan jaringannya juga membuka pos yang tersebar di 35 wilayah, di antaranya adalah:
1. Kantor ICW di Kalibata
2. Serikat Guru Tangerang, Perumahan Citra Raya, Jl Irama 8 Blok 1, Cikupa
3. Garut Governance Watch, Jl Pajajaran Gang Sagaranten No 157, Garut
4. Lembaha Pendidikan Rakyat Anti Korupsi di Jl Melati VI No 3, Makassar
5. Kantor Pattiro Semarang di Jl Wonodri Joho I No 986 G
6. Sumba Barat di Jl A Yani No 145.

Pengaduan Di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Penyampaian aspirasi, harapan, dan pengaduan
Dapat disampaikan melalui: Link SAHDU SIDIK. SMS 0811 976 929. Telp. (021) 570 3303. Faks. (021) 573 3125, 570  3337. Surat: PO BOX 4490. E-mail: aspirasi@diknas.go.id

Atau datang langsung ke:
Gerai Informasi dan Media. Sekretariat Jenderal, Depdiknas Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta. Telp. (021) 579 50226. Faks. (021) 573 3125

Pengaduan penyimpangan dana BOS
Departemen Pendidikan Nasional. Tim Manajemen Dana BOS Gedung E Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta. Telp. (021) 572 5980. Telp. Bebas Pulsa 0 800 1401 299

Forum LSM Peduli Pendidikan (FLPP) Kabupaten Jember Jawa Timur
Jl. Gajah Mada No. 25 Jember Jawa Timur. Telepon. 085336037207 -  email : fklsm_jember@yahoo.co.id
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mendikbud, Ombudsman RI, ICW dan FLPP, Bentuk Posko Pengaduan Pungutan Penerimaan Siswa Baru

Terkini

Close x