Translate

Iklan

Iklan

Raperda Jember Molor Disahkan, Indomaret dan Alfamart “Minimarket” Terus Bermunculan

6/28/12, 17:19 WIB Last Updated 2012-09-25T09:42:21Z
"Tidak adanya regulasi yang mengatur inilah yang dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga. karena tidak mungkin kita bisa bertindak, jika masih belum ada peraturan yang mengatur". (Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf)

Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM Lima raperda Pemkab Jember dari 11 raperda usulan eksekutif 4 tahun lalu (2009 -2012) sampai saat ini masih belum kelar . Molornya pengesahan lima raperda tersebut karena masih ada tarik ulur antara eksekutif dan legislative.

Menurut Bupati Jember MZA Djalal Kamis, 28 Juni 2012 di Jember, belum di sahkannya 5 Raperda tersebut dikarenakan masih ada salah satu perda yang belum pas.Karena saya tidak ingin meninggali sesuatu yang nantinya akan dicaci-maki oleh anak cucu saya. Karena ini Perda, bukan Keputusan bupati. 
"Karena saya kan yang akan menandatangani, maka saya yang bertanggung jawab. Untuk itu saya harus yakin bahwa raperda tersebut sudah pas". ungkapnya saat wawancara yang dengan sejumlah media dan disiarkan langsung oleh radio swasta Jember usai acara kamisan di Pendopo Pemkab jember.

Djalal menambahkan, kalau keputasan bupati itu gampang, insya-Allah saya bisa mencabut. Namun kalau perda tidak bisa serta-merta bisa diemplementasikan. "Kan saya waktu itu masih non aktif. tapi ndak boleh saling menyalahkan lo ya. Ini masalah politik aja". Demikian ungkapnya, saat ditanya soal yang mengusulkan raperda itu dari eksekutif.

Sementara secara terpisah Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf saat mengikuti diskusi publik tentang Perda tentang Pasar tradisional, took modern, dan pusat perbelanjaan di Jember yang diselenggarakan oleh Aliansi Mahasiswa Jember bersatu Di Aula BKKBN Jember Kamis (28/8) membanta bahwa molornya paripurna ini karena adanya Tarik ulur.

“DPRD tidak menarik dan tidak mengulur, DPRD sudah siap. Lima raperda sudah selesai kita bahas, tinggal mengesahkan saja. kita selama ini tinggal menunggu kesipan eksekutif”. Tegasnya.

Untuk itu agenda paripurna ini harus tetap digelar, jangan sampai karena ada salah satu raperda belum pas, paripurna tidak jadi dilaksanakan, makanya kita memberi batasan sampai akhir Juni ini, Paripuna harus segera dilaksanakan. Perda yang sudah pas itu saja yang disahkan terlebih dahulu, sementara perda yang masih belum pas, kita tinggal. Tambahnya.

Kalau tidak segera disahkan, Saptono yang juga ketua Demokrat tersebut khawatir akan dimanfaatkan pihak ketiga. Misalnya dari 137 Mini market yang di Jember sekarang, akan membengkak menjadi 200 lebih. Kita tidak mungkin bisa berbuat apa-apa, karena memang belum ada regulasinya.

Peluang inilah yang dikhawatirkan akan mereka manfaatkan untuk membangun minimarket-minimarket baru. Karena banyak kalangan yang menganggap bahwa munculnya minimarket inilah yang diduga menjadi penyebab menurunnya pasar tradisional, disamping kondisinya yang memang sangat memprihatinkan. Berdasarkan survey Aliansi Mahasiswa bersatu bahwa “Ada sekitar 80 % pedagang kelontong tidak setuju berdirinya Minimarket” di Jember.

Berdasarkan Isu yang berkembang molornya pengesahan raperda ini adalah karena ada salah satu raperda yang masih belum pas menurut eksekutif. Salah-satu raperda tersebut adalah raperda yang mengatur tentang pasar dan raperda tengang Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP).

Adapun yang diberatkan dalam raperda pasar tersebut adalah pasal yang mengatur tentang jarak mini market dari pasar tradisional (2,5 km) dan batasannya (setiap kecamatan 2 bua), sementara untuk pasal yang mengatur tentang PDP adalah pasal yang mengatur tengan pemilihan Direktur Utama Perusahaan Daerah milik Jember ini.

Berdasarkan investigasi Gempur dilapangan bahwa saat "molornya pengesahan raperda" ini, terus bermunculan minimarket baru diantaranya di Jalan Gajah Mada dan di Depan Rumah Sakit "Jember Klinik" dan di Kecamatan Tanggul dua buah (Indomaret dan Alfamart), tidak menutup kemungkinan dibeberapa kecamatan lain Juga akan muncul minimarket-minimarket baru seperti indomaret dan alfamaret. (eros/yond/rued)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Raperda Jember Molor Disahkan, Indomaret dan Alfamart “Minimarket” Terus Bermunculan

Terkini

Close x