Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.COM . Upacara Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam
Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-67 di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten
Bondowoso, Jum’at (17/8).
Dalam Sambutannya Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Amir Syamsudin yang disampaikan oleh Bupati Bondowoso Drs. H.
Amin Said Husni menyatakan,
“bahwa kita sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa Peringatan
HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah seremonial belaka,
tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan
kekuatan bagi kita dalam mewujudkan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945,”kata Amin
Said
Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi kita untuk
memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pendahulu kita
dengan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara di dalam membangun berbagai
aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, hukum maupun kehidupan sosial
budaya.”ujar Bupati.
Kita juga bersyukur dan merenungi bahwa Kemerdekaan
Bangsa ini di Proklamasikan pada saat bulan suci Ramadhan, sehingga dapat
memberikan berkah bagi segenap bangsa dalam menyongsong masa depan yang lebih
baik,”tambah mantan politikus senayan ini.
Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap
pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai Bangsa yang Beradab.
Pelanggar hukum merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak
yang mesti dihormati dan dipenuhi.
Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum
(dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani
pidana (remisi) sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 12
tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap Narapidana mempunyai hak untuk
mendapatkan pengurangan masa menjalani Pidana.”tegasnya.