Translate

Iklan

Iklan

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Perampasan Motor, Oleh Debt Collector PT Summit Oto Finance

10/16/12, 16:54 WIB Last Updated 2012-10-17T11:35:21Z

Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Korban perampasan Sepeda Motor dengan kekerasan yang dilakukan debt colector PT Summit Oto Finance mengaku gerah. Kasus yang ia laporkan ke Mapolsek Sempu hingga kini tak kunjung tuntas.

Kepada media ini, korban Rofi Meida SP (18), mengaku heran dengan lambannya petugas kepolisian yang menangani kasus ini, Padahal sudah dilaporkan sejak tanggal 15 September 2012 lalu.

Namun hingga kini, Selasa (16/10) polisi belum juga menetapkan status tersangka dan menahan para pelaku perampasan motor Mega Pro Nopol P-3750-VV miliknya yang dilakukan oleh empat orang. "Alasannya, di Polsek masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan," tutur Rofi menirukan perkataan penyidik kepada dirinya.

Sebagaimana keterangan korban, ia menginginkan tidak hanya empat debt colector perampas motornya yang dijadikan tersangka, tetapi juga para pimpinan PT Summit Oto Finance, yang telah memberi perintah baik secara tertulis maupun lesan. "Empat debt colector yang mendatangi rumah saya waktu itu kan punya surat tugas resmi dari kantor PT Summit. Jadi pihak pemberi surat perintah itu juga harus diproses," sergah pemuda jebolan SMAN itu.

Pantauan media ini, selain korban dan saksinya yang sudah dimintai keterangan, juga satu orang debt colector lainnya yang sudah diperiksa penyidik. Bahkan ketika media ini mengkonfirmasi Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri, melalui Kanitreskrim Aiptu Sayus Haris, disampaikan bahwa Kepala Cabang (Branch Manager) PT Summit Oto Finance, Sugeng Agus Susanto, juga sudah dimintai keterangan. "Tapi statusnya masih sebagai saksi sewaktu kami periksa, namun tidak menutup kemungkinan dia bakal menjadi tersangka," terangnya.

Keterangan lain yang disampaikan Kanit Sayus, dalam Minggu ini juga pihaknya akan memintai keterangan Herry, selaku Head Colection PT Summit Oto Finance Banyuwangi, sekaligus pimpinan langsung empat debt colector yang melakukan perampasan motor korban. "Karena Herry, inilah yang waktu itu memberikan perintah secara lesan kepada petugas colectornya untuk tetap membawa paksa motor debitur kendati tidak diperkenankan," beber Sayus.

Selain empat debt colector yang bakal jadi tersangka pelaku perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam kasus dimaksud, potensi besar untuk menjerat Herry, selaku Head Colection, yang memerintahkan untuk membawa motor debitur juga sangat besar sekali. "Dimungkinkan sekali Herry, ini nanti akan menjadi tersangka. Karena dia yang memberikan perintah secara lesan kepada colectornya untuk membawa paksa motor milik debitur," jlentreh Sayus lagi.

Diakui oleh Kanit Sayus, pihaknya ekstra hati-hati dalam menangani kasus dugaan perampasan motor tersebut. Mengingat pihak Finance berpegang pada Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia , sehingga merasa sudah benar dengan tindakannya. "Tapi kami juga berpegang pada Peraturan Kapolri (Perkap)  Nomor 8 Tahun 2011. Selanjutnya akan kami gelar terlebih dahulu untuk akurasinya," tandasnya. (Hakim Said)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Perampasan Motor, Oleh Debt Collector PT Summit Oto Finance

Terkini

Close x