Ke empat raperda yang diajukan oleh pihak Pemkab Jember kepada
DPRD Jember tersebut adalah Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Raperda
pembentukan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Raperda RPJMD, dan
raperda tentang pemerintah Desa.
Dalam paripurna dihadiri wakil Bupati,Kusen Andalas, Forpimda,
Kepala SKPD, Camat, Lurah /Kades.Bupati Jember, MZA Djalal, mengatakan dengan
disetujinya 4 raperda ini, ada sebuah kewajiban yang cukup besar bagi
pemerintah daerah untuk mengemban Raperda-raperda yang telah disetuji menjadi
Perda tersebut.
Misalnya, ketika telah di setujuinya masa jabatan perangkat desa
sampai dengan usia 60 tahun, dirinya berharap mendorong semangat dan
meningkatkan motivasi kinerja segenap perangkat desa yang ada dalam rangka
melayani masyarakat.
Begitu pula, ungkap Djalal, dengan disahkannya Raperda tentang
pembentukan BPBD menjadi Perda bisa lebih secara optimal dalam memberikan
bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana. Namun, Djalal berharap meski
demikian hendakanya seluruh masyarakat tetap istiqomah untuk berdoa agar Jember
di jauhkan dari bencana yang ada.