
Ironisnya, salah satu kendala itu seringkali akibat dugaan
penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah Desa yang diawal
bermanis-manis hendak menyelesaikan sertifikat warga, tetapi kenyataannya
justeru tidak melakukan pengurusan sebagaimana mestinya.
Kejadian tersebut salah satunya menimpa seorang warga bernama Mohamad
Hanafi, 52, yang tinggal di Dusun Krajan RT 06 RW VII, Desa Kalibaru Wetan,
Kecamatan Kalibaru. Sudah 7 tahun lamanya ia megurus sertifikat tanah miliknya,
tetapi hingga hari ini belum selesai jua.
Sebagaimana penuturannya kepada media ini, sejak tahun 2007 lalu, ia
sudah memberikan akte jual beli sebidang tanah kaplingnya kepada Sekdes
Kalibaru Wetan, Joko Pamungkas, SH, guna diuruskan menjadi sertifikat.
"Waktu itu sekaligus uangnya juga saya berikan ke Pak Joko, sebesar Rp 965
ribu. Katanya uang segitu sudah termasuk pengurusan lewat jalan tol," Ungkap korban Mohamad Hanafi kepada media ini
Minggu (14/10) di Kalibaru.
Namun setelah ditunggu-tunggu dari bulan ke bulan hingga tahun ke tahun,
ternyata sertifikat yang diuruskan oleh Sekdes Joko Pamungkas, tidak kunjung
selesai. Bahkan untuk usaha mempercepat penyelesaian, sempat Mohamad, minta
tolong kepada beberapa kenalannya yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak
juga membuahkan hasil. "Saya hampir putus asa Pak, karena sampai detik ini
sertifikat saya belum kelar," ujarnya prihatin kepada media ini.