.jpg)
Merasa jadi korban
penganiyaan hingga mengakibatkan wajah dan tubuh korban luka lebam, sehingga korban
kemudian memilih melaporkan perbuatan mantan pecatan TNI ini ke aparat penegak
hukum. ”Sebenarnya saya tak mau memperpanjang masalah ini tapi karena tak ada
itikad baik dari tersangka terpaksa kasus penganiyaan ini saya lanjut hingga ke
rana hukum”
Demkian disampaikan korban
penganiayaan Zainud alias P. In (51) warga Dusun Krajan, Desa Wonosari, Kecamatan
Grujugan Rabu (24/10) kepada wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com.
Penahanan terhadap
tersangka Asmin dibenarkan oleh Kapolsek Grujugan AKP Karsiyanto. Ia mengatakan
jika penahanan itu dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah berkasnya sudah dinyatakan
P21,”Dalam penanganan di polsek, tersangka tidak ditahan tapi ketika berkasnya
dilimpahkan, ke Kejaksaan Negeri Bondowoso langsung dijadikan tanahanan kejaksaan,”
ungkapny.
Kasus penganiyaan ini
bermula dari transaksi jual beli tanah, tersangka yang merupakan pecatan anggota
TNI ini terlibat jual beli tanah dengan korban. Namun dalam pembayarannya
menemui kendala, Saat itulah tersangka yang juga dikenal sebagai jagoan kampung
ini mencegat korban yang kala itu sekitar pukul 09.00 pagi baru pulang dari
menyabit rumput untuk pakan ternaknya.
Tanpa basa-basi laju motor
korban dihentikan dan langsung menagih, diduga karena tersinggung tersangka
langsung melayangkan pukulan ke wajah korban.