Situasi aksi tolak berdirinya "Alfamart" Minimarkat |
Bentrok terjadi saat
mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Tradisional
Jember (APTJ), Gerakan Rakyat Anti Minimarket Berjaringan (Geram) dan Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember datangi minimarket, untuk melakukan
penyegelan.
Polisi yang berada di
lokasi kejadian melarang dan langsung membubarkan paksa pendemo. Sementara
puluhan peserta aksi tersebut melakukan perlawanan. Bentrokanpun tak dapat
terelakkan, akibatnya dua mahasiswa mengalami luka-luka, yakni Doni dan Vian.Sementara satu dari anggota kepolisian terjatuh ke tanah.
Meski telah terjadi kericuan,
akhirnya para pendemo berhasil menyegel minimarket dengan cara merantai dan membubukan
lem ke dalam lubang gembok lalu diberi pasir.
“Minimarket ini harus
disegel, karena telah menyalahi prosedur pendirian, Alfa Mart ini harus ditutup
untuk sementara waktu sampai ada keputusan dari DKLH” Ujar Sahru Romadhoni salah
seorang peserta aksi berapi-api Kamis (03/01).
Sahru juga menyayangkan atas
tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi aksi “kami kecewa karena
aparat kepolisian melakukan kekerasan menghadapi mahasiswa," tegas Sahru.
Sementara anggota komisi B
DPRD Jember, Lilik Niamah yang datang ditengah-tengah peserta aksi berjanji
akan segera memanggil instansi terkait untuk membicarakan persoalan perijinan
Minimarket ini.
“Agar tidak terjadi
sesuatu, saya berharap agar menejement Alfamart tidak buka terlebih dahulu,
sampai dikomunikasikan Hari Senin atau Selasa besuk. Hari ini saya membuat
surat, untuk mengundang semua fihak terkait, mohon ditunggu. Tutur anggota DPRD dari Fraksi PKS yang getol menyarakan pembatasan minimarket ini.
Sebelumnya, peserta aksi
mendatangi DPRD Jember. Mereka meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara masyarakat
dengan menejement dan Pemerintah (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
red)
“Kita sebernarnya sudah berjuang sampai titik darah penghabisan, dan
itu kita kalah dalam rapat paripurna, karena Bupati Jember, MZA Djalal saat itu menolak menandatangani
raperda tersebut. Namun demikian, kita masih tetap ingin dan sanggub memfasilitasi agar perda ini
dapat diberlakukan sesuai aspirasi yang anda sampaikan” Demikian kata ketua komisi D Ayub Junaidi
saat menerima perwakilan peserta aksi.
Minimarket di jalan Bangka
lingkungan Gumukerang RW 27 Sumbersari ini sebelumnya sudah diprotes warga
sekitar, karena dinilai menyalahi prosedur pendirian, namun demikian sejak tiga
hari lalu beroperasi.Aksi ini dipicu karena menjamurnya Minimarket, berdirinya
minimarket ini dianggap telah mematikan pedagang kecil. (GIT/eros)