
Pengajuan
rancangan Raperda Perlindungan Anak ini merupakan usulan baru dari enam raperda yang diusulkan pemerintah
kabupaten kepada DPRD
Bondowoso yang
kemarin dibahas di gedung DPRD Bondowoso melalui rapat Paripurna Pemandangan
Umum Fraksi-Fraksi, Senin (18/2).
Setelah
dilakukan pemandangan umum fraksi, hari ini pemerinta dalam hal ini Bupati akan
memberikan jawaban. Kemudian, Raperda ini dijadikan Peraturan Daerah bersamaan
dengan 5 perubahan Raperda lainnya. Atas dasar itulah, penanganan perlindungan
anak ini menjadi perhatian besar pemerintah.
Sehingga
perlu adanya peraturan khusus agar penanganan kasus terhadap perlindungan anak
lebih maksimal. “Raperda ini diharapkan bisa menekan tingkat kekerasan pada
anak. Selain dengan memberikan pemahaman bidang hukum pada keluarga, perda ini
nantinya juga bisa dijadikan dasar pelayanan para korban kekerasan anak,” ujar
Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni usai rapat paripurna.
Menurutnya,
selain ada 6 Rencana Program Legislasi Daerah antara lain, perubahan atas
peraturan daerah bondowoso nomor 12 tahun 2010, tentang organisasi dan tata
kerja inspektorat,serta badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis
daerah.
“Ini
merupakan perubahan kedua peraturan daerah kabupaten bondowoso nomor 13 tahun
2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah, serta perubahan peraturan
daerah kabupaten bondowoso nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,”
tambahnya.
Lebih
lanjut Amin mengatakan bahwa perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten
Bondowoso nomor 17 tahun 2010, tentang retribusi jasa usaha serta perubahan peraturan daerah kabupaten
bondowoso nomor 18 tahun 2010 tentang retribusi perijinan tertentu.