
Padahal mereka masih baru bekerja 3 bulan. Berdasarkan surat Perjanjian Kerja
untuk waktu tertentu yang ditandatangani kedua belah fihaktanggal 5 Nopember 2012 berahir pada tanggal 5 Mei 2013.
Namun tanggal 21 Januari 2013 dipaksa mengundurkan diri.
Atas kejadian ini Kamis (31/1) Korban mengadukan ke Kepala
Disnakertrans Jember Hariyadi. Mantan Kelala KLH ini berjandi segera
menindaklanjuti, Inilah isi surat PKWT yang kami peroleh dari korban:
AMC
JEMBER
JL.
Brawijaya No. 50 Jubung Jember. Telp/fax: 0331-489454
SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK ANTAR WAKTU
Yang bertandatangan dibawah ini
masing-masihg
1.
Nama, ARIFIANTO di Jl Brawijaya No. 50 Jubung Jember selanjutnya disebut
pihak ke I
2.
Nama Jihan Eka Martia beralamat di dusun Gayam Kaliwining Rambipuji
Jember selanjutnya disebut pihak II
Kedua belah fihak bersepakat mengadakan
perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan masing-masing pihak mengikatkan diri
pada ketentuan sebagai berikut:
1.
Perusahaan menerima PIHAK II bekerja untuk waktu tertentu dalam jangka
waktu selama 6 (enam) bulan pada jabatan Salemen Motorist (K) di PT Surya
Mustika Nusantara Wilayah AMC Jember
2.
PIHAK II menyatakan bersedia dan sanggup menerima/melaksanakan tugas pekerjaan
yang diberikan oleh pihak I dan akan mentaati semua perintah/instruksi yang
diberikan PIHAK I
3.
PIHAK I akan member imbalan gaji kepada PIHAK II atas
pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakannya sebesar Rp. 920.000
(SEMBILANRATUS DUAPULUH RIBU RUPIAH) setiap bulannya dan dipotong pajak.
4.
Selama bekerja pada PIHAK I. PIHAK II berkewajiban dan sanggup mematuhi serta
mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya dan
PIHAK II tidak dibenarkan menjalin hubungan kerja dengan pihk lain/pihak ke
tiga.
5.
PIHAK I mempunyai hak penuh untuk memutuskan hubungan kerja tanpa syarat
apapun dengan PIHAK II sewaktu-waktu dan bilamana ternyata PIHAK II terbukti
melakukan pelanggaran sebagai berikut:
-
Pencurian dan penggelapan
-
Penganiayaan PIHAK I, keluarga PIHAK I atau teman sekerja
-
Memikat PIHAK I, keluarga PIHAK I atau sekerja
-
Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan terhadap milik PIHAK I
-
Memberi keterangan palsu dan mabuk di tempat kerja
-
Menghina atau mengancam PIHAK I atau teman sekerja
-
Membongkar rahasia PIHAK I atau rahasia rumah tangga PIHAK I
-
Kinerja PIHAK II tidak sesuai dengan Standart PIHAK I/Perusahaan dan
atau penutupan cabang.
6.
PIHAK II bersedia untuk ditempatkan di mana saja di seluruh cabang,
sesuai sesuai kebutuhan dari PIHAK I dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
7.
Sesuai dengan sifat perjanjian kerja waktu tertentu, maka perjanjian ini
berlaku untuk selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 05 Nopember 2012
dan berahir pada tanggal 05 Mei 2013
8.
Dengan dikeluarkan surat PKWT yang baru, maka secara otomatis surat PKWT
yang sebelumnya pernah dibuat dianggap gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum
lagi.
Setelah berakhirnya masa berlaku surat perjanjian
ini, hubungan kerja antara PIHAK I dengan PHAK II dinyatakan putus demi hukum,
dan pihak I tidak berkewajiban memberikan ganti rugi dan atau pesangon dalam
bentuk apapun kepada PIHAK II
Jember, 05 Nopember 2012
PIHAK I PIHAK
II
tts ttd
plus matrai (6.000)