Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 11.00 WIB. “Hari ini, sidang
pembacaan duplik (tanggapan balik atas replik yang diajukan pihak penggugat) oleh
Pemkab dan DPRD,” tutur M.Sholeh, juru bicara pedagang, menjelaskan ihwal
agenda sidang siang itu.
Di deretan kursi
tunggu, depan meja informasi, Tim Kuasa Hukum Bupati Jember juga sudah nampak
duduk bersama pengunjung pengadilan, sementara Kuasa Hukum DPRD Jember, Eko
Imam Wahyudi, SH, terlihat
sedang ngobrol bersama para
pedagang.
Setelah jam
melewati angka 11.00 WIB, Majelis Hakim Sidang Class Action yang diketuai Adi
Hernomo Yulianto, belum juga terlihat memasuki ruang sidang. Selang setengah
jam kemudian, Hakim yang juga Wakil Ketua PN Jember tersebut dimulai.
Awalnya, sidang gugatan class actionpedagang korban kebakaran pasar kencong
terhadap Bupati Jember, MZA Djalal, serta DPRD Jember Rabu (20/2) berjalan
biasa-biasa saja, tertib dan tenang, kondisi berubah setelah dua orang turut
duduk dideretan enam orang perwakilan
pedagang.
Raut bingung dan penuh tanda tanya seketika mendominasi wajah para
pedagang, “eh, sopo kuwi (eh, siapa mereka)?,” tanya salah seorang pedagang
kepada teman seprofesinya, ia merasa dua orang baru tersebut bukanlah
perwakilan mereka.
Akhirnya,
teka-teki mengenai dua orang itu terjawab, setelah Hakim Adi menayakan
identitas dan maksud mereka, “kami hendak mengajukan gugatan intervensi,” ucap
Budimantoro, kuasa hukum Agus Susanto, ahli waris Kartowijoyo Paimen yang
mengaku sebagai pemilik sah tanah eks pasar kencong yang terbakar.
Gugatan intervensi adalah masuknya pihak ketiga
dalam sebuah perkara perdata yang sudah dalam proses sidang. “Inikan proses sidang sudah berjalan, mediasi sudah,
jawab menjawab juga sudah,” terang Adi, menjelaskan kepada Budimantoro tentang
perjalanan sidang gugatan class action.
Agar tak
tertinggal jauh, Adi menyarankan untuk melakukan mediasi sendiri dengan para
tergugat intervensi, “sebelum putusan dijatuhkan, saya beri kesempatan kepada
penggugat intervensi untuk mediasi sendiri dengan para tergugat intervensi,”
saran Adi.
Dalam materi
gugatan intervensi tersebut, tercatat Paguyuban Pedagang Pasar Kencong (P3K)
sebagai tergugat I, Pemkab Jember sebagai tergugat II dan DPRD Jember sebagai turut
tergugat.
Sebelum sidang
yang agendanya pembacaan duplik oleh Pemkab Jember dan DPRD Jember dilanjutkan,
terlebih dulu Majelis Hakim meminta kepada para tergugat intervensi untuk
bersedia menjawab gugatan intervensi tersebut. Namun, jawaban itu akan
disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada 6 Maret
depan.
“Bagaimana, sudah
bisa dilanjut?,” tanya Adi, yang menanyakan kepada para pihak apakah sidang
pembacaan duplik telah siap untuk dilanjutkan, “bisa,” jawab mereka serempak.
Setelah pembacaan duplik disampaikan oleh para tergugat, Majelis Hakim menutup
sidang tersebut.
Usai sidang, Eko
Imam Wahyudi menganggap, jika gugatan intervensi yang diajukan Agus dan Kuasa
Hukumnya tersebut salah alamat dan salah tempat. Menurutnya, lebih tepat jika
gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri,