Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Perubahan pengelola tambang emas tujuh bukit dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke Bumi Suksesindo (BSI), berdampak
perubahan penambangan, dari sistem tertutup menjadi terbuka.
“Sejak keluarnya eputusan Menhut Nomor
826/Menhut/11/2013 hutan di tujuh bukit “Tumpang Pitu” tersbut sudah beralih
fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Jadi ini juga menjadi dasar
mengapa penambangan memakai secara system terbuka,” tandas Arif. (din/awdi).
Perubahan system ini mengemuka
dalam konsultasi publik dan sosialisasi terkait Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) di aula Perkebunan Sungai lembu, kecamatan Pesanggaran Kabupaten
Banyuwangi Jawa Timur.
Ketika masih dikelola IMN,
penambangan di tujuh bukit “Gunung Tumpang Pitu” dilakukan secara tertutup. Saat ini BSI menggunakan sistem pertambangan yang
terletak di desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dilakukan terbuka.
“Dulu PT IMN saat mengusai
tambang emas menyampaikan bahwa penambangan
sistem tertutup katanya lebih aman saja, kami tolak. kok sekarang malah akan dilakukan dengan system terbuka,
apakah justru tidak semakin bahaya?.” Protes
Budi, warga Sumberagung yang rumahnya berdekatan dengan area
pertambangan saat mengikuti sosialisasi Rabo (27/11).
Protes ini lantaran Tim
BSI, konsultan dari Universitas Brawijaya Malang, dan Badan Lingkungan Hidup Jawa
Timur, menyampaikan bahwa PT. BSI akan melakukan penambangan dengan system terbuka.
“Penambangan dengan sistem ini lebih
aman dan ramah lingkungan,“ Kata direksi PT. BSI, Arif Firman
Hal ini dibenarkan
konsultan dari Unibraw dan BLH Jatim. Kontan, penjelasan itu mengundang reaksi
peserta sosialisasi, khususnya yang kontra penambangan. Sebab, berdasar studi
AMDAL yang dilakukan PT. IMN, pengelolaan tambang emas dengan sistem tertutup
justru lebih aman dan ramah lingkungan.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa Dulu PT. IMN melakukan penambangan secara tertutup lantaran status lahan seluas 385 hektare tersebut masih hutan lindung. Namun, sejak 19 November 2013 Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah mengubah status hutannya menjadi hutan produksi.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa Dulu PT. IMN melakukan penambangan secara tertutup lantaran status lahan seluas 385 hektare tersebut masih hutan lindung. Namun, sejak 19 November 2013 Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah mengubah status hutannya menjadi hutan produksi.