![]() |
Kepala Pertanahan: Haryono
Saroso serahkan
Sertifikat
|
Pejabat yang sebelumnya berdinas di Sulawesi, itu melaunching program One Days Service/layanan satu hari (ODS), Rabu (04/12), dihalaman kantor Pertanahan yang terletak di jalan Dr. Soetomo No 54 Banyuwangi. Diluncurkannya program ODS itu sendiri mengacu pada UU No. 25/2005 tentang pelayanan publik, Peraturan Kepala BPN RI No. 6/2008 tentang percepatan pelayanan tertentu dan Peraturan Kepala BPN RI No. 18/2009 tentang Larasati BPN RI.
Menurut Haryono
Saroso, bahwa pelayanan melalui ODS tersebut merupakan implementasi nyata dari
Peraturan Kepala BPN RI No. 6/2008 tentang percepatan pelayanan tertentu yang
dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.”ODS office dan ODS
Larasati (layanan pertanahan bergerak/mobile land service) untuk sementara meliputi dua jenis kegiatan pelayanan,
yaitu Peralihan Hak Atas Tanah dan Peningkatan Hak dari HGB ke HM yang hanya
dirampungkan satu hari saja. Pelaksanaannya setiap Minggu pada hari Rabu,” bebernya.
Nilai lebih dari
ODS, kata Haryono Saroso, masyarakat bisa langsung menikmati pelayanan yang
terukur, jelas, terang dan mudah.”Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap
kinerja birokrasi khususnya BPN RI dan wabil khusus kantor pertanahan
Banyuwangi, guna mewujudkan komitment pemerintah dalam pelayanan kepada
masyarakat lebih baik, mudah dan terjangkau. Selain itu, juga untuk memberikan
kepastian hukum dan memudahkan bagi masyarakat yang bermaksud mengajukan
sertifikat tanah, memotong mata rantai pengurusan sertifikat tanah sekaligus
meminimalisir biaya pengurusannya,” jlentrehnya lagi.
Mengantisipasi
kendala terkait program ODS Larasati, pihaknya menjamin manakala pejabat yang
berkompeten berhalangan, akan diterapkan kebijakan dengan cara melakukan
pendelegasian kewenangan secara beruntun melalui pejabat yang kedudukannya
setingkat dibawahnya.”Misalnya dalam hal suatu dokumen yang seharusnya ditanda
tangani oleh Kepala Seksi, jika Kepala Seksi tersebut berhalangan, maka akan
kita delegasikan ke Kepala Seksi sampingnya atau bahkan bisa juga didelegasikan
ke Kepala Sub Seksi dibawahnya. Jadi ke-tidak hadiran seorang pejabat yang
seharusnya menandatangani dokumen tersebut tidak menghalangi pelayanan kepada
masyarakat,” tegas Kepala Pertanahan Banyuwangi, yang asli Blitar, itu.