Program pemerintah untuk
sertifikasi tanah secara gratis melalui Program Nasional Agraria (Prona) di
Desa Menampu, Kecamatan Gumuk mas Kabupaten Jember, syarat dengan pungutan liar ( pungli )
pasalnya warga masih harus mengeluarkan biaya hingga mencapai ratusan ribu sampai
jutaan rupiah .
Terbongkarnya dugaan
pungli yang di lakukan oleh kepala Desa Menampu Mulyono setelah adanya pembagian
sertifikat yang laksanakan di balai desa jum’at 15/11, pembagian yang di hadiri
pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) tersebut di hujani pertanyaan dan protes
dari warga, Warga yang sebelumnya mendengar info bahwasannya pembuatan
sertifikat tanah melalui program nasional
agraria ( Prona) tidak di pungut biaya (gratis).
Protes warga nampaknya tidak
berhenti sampai di situ, warga yang geram karena merasa di bohongi oleh pihak
desa dengan masih di pungutnya biaya pembuatan sertifikat yang melalui PRONA tersebut rabu 4/12 sekitar pukul 13.30 melapor ke
pihak kejaksaan Jember.
H.samsul warga RT : 02 Rw:
01 dusun kapitan dan H.hariyono warga Rt.01
Rw : 11 Dusun Kedung lengkong yang menjadi perwakilan warga desa Menampu melayangkan
surat pelaporan adanya Pungli pembuatan sertifikat yang melalui PRONA ke pihak
kejaksaan Jember.
Saat di Tanya wartawan usai
keluar dari kantor kejaksaan keduanya mengatakan bahwasannya pungutan pembuatan
sertifikat syarat dengan pungli yang mencapai
hingga ratusan sampai jutaan rupiah “ sebenarnya sudah jelas bahwa program Prona
ini didanai APBN mas, tetapi pihak desa kami
yang dalam hal ini kepala desa yang notabenenya sebagai penanggung jawab
pemerintah desa, masih melakukan penarikan biaya sampai mencapai antara 600.000
sampai 1.300.000 rupiah, ini sudah jelas pungli “ ungkap
h.samsul .