Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres belum menahan Sofyan Andik, tersangka
pemilik pabrik minuman keras jenis arak yang digerebek sabtu pekan lalu di Puger Jember. Tidak
ditahannya Andik karena masih butuh Yurisprudensi.
Untuk mengetahui kandungannya, Polres Jember segera
mengirim ke laboratium “Kami akan segera mengirimkan sampul arak yang sudah
disita dari rumah sofyan andik ke laboratorium balai Pom untuk mengidentifikasi
kandungan alkohol jenis arak yang di hasilkan”. Pungkasnya. (yond/lum).
Padahal polisi sudah
menjerat tersangka Sofyan Andik yang memproduksi Minuman keras (Miras) di rumah
padat penduduk tersebut dengan pasal 137 subsider 135 undang-undang No 18 tahun
2012, tentang Pangan junto 140, 141 dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda
maksimal 10 Milyar rupiah.
“Undang- Undang yang di
terapkan masih tergolong baru, sehingga masih
butuh dasar putusan hakim terhadap penanganan kasus yang sama dari daerah lain yang
telah berkekuatan hukum tetap (Yurisprodensi). Ungkap
Kasubag Humas Polres Jember AKP Edy Sudarto Senin (16/12).
Meski demikian, Polres
Jember menurut Edy menjamin tidak akan Main-main menangani kasus arak ilegal yang
di produksi warga Desa puger kulon Kecamatan puger tersebut hingga tahap
penuntutan dan persidangan di pengadilan.