Translate

Iklan

Iklan

Polisi Belum Menahan Tersangka Pemilik Pabrik Miras

12/16/13, 23:20 WIB Last Updated 2013-12-16T16:56:00Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres belum menahan Sofyan Andik, tersangka pemilik pabrik minuman keras jenis arak yang digerebek sabtu pekan lalu di Puger Jember. Tidak ditahannya Andik karena masih butuh Yurisprudensi.


Padahal polisi sudah menjerat tersangka Sofyan Andik yang memproduksi Minuman keras (Miras) di rumah padat penduduk tersebut dengan pasal 137 subsider 135 undang-undang No 18 tahun 2012, tentang Pangan junto 140, 141 dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda maksimal 10 Milyar rupiah.

“Undang- Undang yang di terapkan masih tergolong baru, sehingga masih butuh dasar putusan hakim terhadap penanganan kasus yang sama dari daerah lain yang telah berkekuatan hukum tetap (Yurisprodensi). Ungkap Kasubag Humas Polres Jember AKP Edy Sudarto Senin (16/12).

Meski demikian, Polres Jember menurut Edy menjamin tidak akan Main-main menangani kasus arak ilegal yang di produksi warga Desa puger kulon Kecamatan puger tersebut hingga tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Untuk mengetahui kandungannya, Polres Jember segera mengirim ke laboratium “Kami akan segera mengirimkan sampul arak yang sudah disita dari rumah sofyan andik ke laboratorium balai Pom untuk mengidentifikasi kandungan alkohol jenis arak yang di hasilkan”. Pungkasnya.  (yond/lum).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Belum Menahan Tersangka Pemilik Pabrik Miras

Terkini

Close x