Translate

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Terdakwa penggelapan uang Dieler Jaya Abadi Motor, Nilai Putusan PN Jember Janggal

12/02/13, 20:02 WIB Last Updated 2013-12-03T21:23:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang Lanjutan kasus dugaan penggelapan uang oleh mantan karyawan Dieler Jaya Abadi Motor di Pengadilan Negeri Jember Jawa Timur dengan tersangka berinisial RS tampaknya akan semakin memanas.


Pasalnya kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas penolakan eksepsi dalam sidang putusan sela kasus dugaan penggelapan uang senilai dua milyar lebih. Mereka beranggapan apa yang diputuskan Majelis Hakim cacat hukum.  

Putusan yang menolak eksepsi dalam perkara beromor: 663/Pid.B/2013/PN.Jr dinilai janggal , karena secara administrasi perkara tersebut masih belum beres administrasinya sehingga putusan ini merugikan kliennya.

Menurut kuasa hukum terdakwa S. Pieter Samosir, SH.MA dalam esepsinya menjelaskan bahwa berkas perkara dakwaan yang di buat Jaksa Penuntut umum secara hukum acara tidaklah syah karena tidak ada pembubuhan tanda tangan dari JPU.

“Dakwaan tersebut adalah cacat hukum, karena tidak ada tanggal dan tanda tangan JPU, artinya meskipun disitu disebutkan nama Jaksa yang membuat dakwaan, tetapi karena tidak di tanda tangani, maka bisa kita istilahkan surat dakwaan tersebut adalah Surat Kaleng”, Tegas pengacara yang beracara sejak tahun 1973 ini.

Saat ditanya kemungkinan akan melaporkan ke Komisi Yudisial, Samosir secara diplomatis menjawab. “Akan kita pikirkan nanti langkah yang akan saya ambil, yang pasti PN Jember menggelar acara sidang berdasarkan Surat Kaleng”.  tuturnya

Bagaimana bisa dikatakan Hukum Acara tersebut syah jika dalam penerapan administrasinya saja sudah tidak benar, dan selama saya beracara Hukum, baru kali ini saya menemui kasus seperti ini”, Pungkas Pengacara gaek ini.

Dr. Syahrul Mahmud, Sh.MH selaku ketua Majelis dan juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri jember saat diwawancarai beberapa wartawan seuasi sidang menyampaikan bahwa Majelis sudah bertindak seobyektif.

Keberatan Esepsi yang dibuat Kuasa hukum terdakwa tentang tidak ada tanda tangan pihak JPU adalah merupakan syarat formil yang masih bisa diperbaiki. ”Banding yang akan dibuat Kuasa hukum terdakwa terhadap putusan ini tidak berpengaruh dalam pelaksanaan sidang yang akan berjalan” Kilahnya

“Putusan sela ini bukan putusan yang mendapatkan penetapan secara hukum, sehingga pengajuan keberatan dari pihak Pengacara terdakwa akan kita kirim bersamaan dengan berkas putusan sela yang sudah kita buat’, Papar mantan Ketua PN Sekayu tersebut ramah. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Terdakwa penggelapan uang Dieler Jaya Abadi Motor, Nilai Putusan PN Jember Janggal

Terkini

Close x