Pasalnya kuasa hukum terdakwa akan
melakukan perlawanan atas penolakan eksepsi dalam sidang putusan sela kasus
dugaan penggelapan uang senilai dua milyar lebih. Mereka beranggapan apa yang diputuskan
Majelis Hakim cacat hukum.
Putusan yang menolak eksepsi dalam perkara
beromor: 663/Pid.B/2013/PN.Jr dinilai
janggal , karena secara administrasi perkara tersebut masih belum beres administrasinya
sehingga putusan ini merugikan kliennya.
Menurut kuasa hukum terdakwa S. Pieter
Samosir, SH.MA dalam esepsinya menjelaskan bahwa berkas perkara dakwaan yang di
buat Jaksa Penuntut umum secara hukum acara tidaklah syah karena tidak ada
pembubuhan tanda tangan dari JPU.
“Dakwaan tersebut adalah cacat hukum,
karena tidak ada tanggal dan tanda tangan JPU, artinya meskipun disitu
disebutkan nama Jaksa yang membuat dakwaan, tetapi karena tidak di tanda
tangani, maka bisa kita istilahkan surat dakwaan tersebut adalah Surat Kaleng”,
Tegas pengacara yang beracara sejak tahun 1973 ini.
Saat ditanya kemungkinan akan melaporkan
ke Komisi Yudisial, Samosir secara diplomatis menjawab. “Akan kita pikirkan
nanti langkah yang akan saya ambil, yang pasti PN Jember menggelar acara sidang
berdasarkan Surat Kaleng”. tuturnya
Bagaimana bisa dikatakan Hukum Acara
tersebut syah jika dalam penerapan administrasinya saja sudah tidak benar, dan
selama saya beracara Hukum, baru kali ini saya menemui kasus seperti ini”, Pungkas
Pengacara gaek ini.
Dr. Syahrul Mahmud, Sh.MH selaku ketua
Majelis dan juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri jember saat diwawancarai beberapa
wartawan seuasi sidang menyampaikan bahwa Majelis sudah bertindak seobyektif.
Keberatan Esepsi yang dibuat Kuasa hukum
terdakwa tentang tidak ada tanda tangan pihak JPU adalah merupakan syarat
formil yang masih bisa diperbaiki. ”Banding yang akan dibuat Kuasa hukum
terdakwa terhadap putusan ini tidak berpengaruh dalam pelaksanaan sidang yang
akan berjalan” Kilahnya