Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sempat tertunda dua kali (dua minggu lalu), BAP
dalam sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelecehan seksual di Dusun Curah Tepas
Desa Mangaran Ajung tahun 2011 di bantah oleh saksi.
“ kalau Kesaksian yang dipaksakan ini harusnya
menjadi pertanyaan, terutama kepada penyidik, kenapa saksi yang tidak tahu
apa-apa kok di paksakan menjadi saksi. Padahal ini kasus yang sensitif. Bahkan
saksi saat di panggil pihak kepolisian yang menjemput adalah pengacara korban,
ini ada apa dan sangat riskan sekali” ungkap Rudi sapaan akrabnya. (midd)
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sudrajat, SH sempat kerepotan menghadirkan saksi,
dihadapan majelis hakim, sedangkan saksi sendiri belum pernah menerima
surat penggilan resmi hanya lewat via
sms dan telp.
Dalam
sidang tertutup SH Senin (2/12), yang di ketuai DR.Syahrul Mahmud, SH, MH yang juga
Ketua Pengadilan Negeri Jember dan hakim anggota Made, SH dan Nur Cholis, saksi
yang di hadirkan oleh JPU Siti Nur Laili dan Sunasifah membantah isi dari BAP
yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Menurut kedua saksi, mereka hanya dipaksa menjadi saksi dan dijemput oleh
pengacara Widya.
Dalam
kesaksiannya Laili maupun Sunasifah mengaku tidak tahu menahu isi BAP, mereka hanya
disuruh tanda tangan dengan alasan pencabutan kesaksian oleh pihak penyidik (polsek
Jenggawah) namun kenyataannya dalam persidangan mereka di jadikan saksi.
Selesai
sidang DR. Syahrul Mahmud, SH, MH saat di konfirmasi wartawan terkait pernyataan
saksi yang membantah isi BAP dalam persidangan, tidak bersedia berkomentar “
wah saya tidak bisa katakan itu mas, kan sama saja sidangnya tidak tertutup,
padahal sidang anak dibawah umur kan tertutup, “ katanya
Syahrul
Mahmud juga menjelaskan “jika memang tidak cukup bukti ya bebas demi hukum, JPU
harus bisa membuktikan keterangan dari korban, penyidik maupun dokter yang
membuat visum, yang harus dikonfrontir keterangan saksi sesuai dengan BAP “ jelas nya
Dengan
wajah penuh keheranan Syahrul Mahmud juga bingung kasus yang sudah terjadi tiga
tahun silam ini bisa di angkat sekarang “ saya juga heran mas, kasus terjadi tahun
2011 dan dikatakan sudah selesai tapi tahun 2013 dibuka lagi dan malah seperti
ini, ini ada apa “ ungkap Syahrul sambil menggelengkan kepala.
Sementara
itu Di tempat terpisah Pengacara terdakwa Rudi Marjono, SH di hadapan para
wartawan mengatakan, “ terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Curah Tepas
Desa Mangaran secara prinsip saksi-saksi yang di ajukan oleh JPU tidak sesuai
dengan BAP. Artinya saksi- saksi ini mengingkari isi BAP karena tidak tahu apa – apa yang kemudian dipaksakan
menjadi saksi “ ungkap rudi