Translate

Iklan

Iklan

PN Jember Vonis Pembacok Wartawan 9 Bulan Penjara

3/26/14, 18:04 WIB Last Updated 2014-03-26T11:54:51Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Majelis Hakim Adi Hernomo Yulianto SH. M.H,  dalam sidang putusan Kasus Penaniayaan Wartawan saat peliputan Haji Rabu, (26/3) menjatuhkan Vonis kepada terdakwa 9 Bulan Penjara, Potong Masa Tahanan.

Mereka terbukti telah melakukan penganiayaan dan sengaja memakai dengan menggunakan sajam, kepada Seorang Wartawan media online, Edy Winarko yang sedang melakukan tugas peliputan haji palsu, dengan luka bacok di Telapak Kaki kiri korban selebar 5 cm.

Sedangkan yang meringankan dari terdahwa, adalah ia menjadi tulang punggung keluaraga, Mengakui Perbuatanya serta menyesali perbuatannya dan tak mengulangi lagi “ Terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Adi Hernomo Yulianto, Kepada Wartawan.

Diberitakan sebelumnya bahwa atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri S. SH, Korban, halil telah dituntut dengan pasal 351 ayat dan dituntu t1 Tahun Penjara, Potong Masa Tahanan, dengan barang bukti Sebilah pisau dan Visum dari Dokter. (Eros/midd/rut)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Jember Vonis Pembacok Wartawan 9 Bulan Penjara

Terkini

Close x