Translate

Iklan

Iklan

Setahun Mandek, Keluarga Korban Penganiayaan Guru Al-Qodiri Lapor PT Jatim

4/23/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-04-26T09:01:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kecewa tidak mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan lebih setahun, keluarga korban penganiayaan guru Ponpes Al Qodiri, lapor ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Setelah menunggu lebih dari satu tahun, dan belum kunjung mendapatkan kepastian hukum, keluarga  Alvin Lukman Jehan, korban penganiayaan salah satu tenaga pengajar di Pondok Pesantren Al Qodiri  akhirnya membawa kasusnya ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Fauzin, orang tua korban, hari Rabu siang,(23/04) menerangkan, merasa kecewa karena tidak mendapat kepastian hukum dari  penegak hukum yang menangani kasus yang telah dilaporkannya lebih dari satu tahun lalu , pihak keluarga, akhirnya melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Menurut Fauzin, ia  kecewa atas sikap penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember yang terkesan saling lempar tanggung jawab dengan lembaga penegak hukum lainnya, sehingga meski telah lebih dari satu tahun kasus penganiayaan yang menimpa putranya hingga kini belum jelas penanganannya.

Bahkan pelakunyapun masih bebas berkeliaran karena belum juga di tahan. Untuk mencari keadilan ia juga telah  medatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. dan yang terakhir kali ia datangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Fauzin menerangkan, awalnya ia mendatangi kantor PN Jember, untuk menanyakan perkembangan kasusnya, namun setelah beberpa kali mendatangi PN Jember ia tetap belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus penganiayaan terhadap putranya, sehingga, fauzin menandaskan, akhirnya ia membawa kasusnya ini ke PT Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 15 januari 2013, telah terjadi tindak penganiayaan terhadap Alvin lukman jehan, 17 tahun yang dilakukan  oleh Rahman syah Jaelani, salah satu guru di PP Al Qodiri . Kasus itu sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Jember pada tanggal  24 januari 2013.

Akibat dari penganiayaan itu korban mengalami cacat fisik dan harus menjalani operasi di RSI lumajang selama 19 hari dengan kondisi kritis dan dengan biaya lebih dari Rp 55 juta. (Mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setahun Mandek, Keluarga Korban Penganiayaan Guru Al-Qodiri Lapor PT Jatim

Terkini

Close x