dan Munif saat mendengarkan tuntutan JPU |
Keduanya dianggap terbukti
melakukan penganiayan berencana secara bersama-sama sehingga membuat Edwin
Theowilis, 38, warga Jalan Mojopahit Perumahan Sempusari Blok A/10 Kaliwates
itu tewas mengenaskan. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara masing seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum I
Made Adi dalam Senin siang (16/6) Di PN Jember.
Pembacaan putusan ini
sempat membuat sejumlah keluarga Edwin Ina Candra Rosita, istri korban dan
sejumlah keluarga Edwin tampak tampak senang bahkan bersorak dalam persidangan.
sehingga mereka sempat mendapatkan peringatan majelis hakim agar tidak gaduh
selama persidangan.
Pembacaan tuntutan sendiri
disampaikan oleh JPU I Made Adi dan Doddy secara bergantian dihadapan majelis
hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Iwan Harry W. Dalam tuntutannya, JPU
mendakwakan para terdakwa bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana yang
dilakukan bersama-sama. “Mereka didakwa dengan pasal primer 340 KUHP Jo pasal
55 ayat (1) kesatu,” tutur I Made.
Sehingga keduanya dianggap
secara bersama-sama melakukan penganiayaan bersama-sama secara sadis kepada
korban Edwin Theowilis sehingga membuat Edwin terbunuh. Bahkan, dalam pembacaan
tuntutan kemarin, JPU mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan para
terdakwa. Diantaranya selain penganiayaan dilakukan bersama-sama juga
mengakibatkan nyawa orang lain hilang.
Terdakwa juga
menghilangkan nyawa orang lain dengan sadis dan kejam. Akibat perbuatan ini
membuat meresahkan masyarakat. “Para terdakwa juga berbelit-belit dalam
memberikan keterangan,” jelas I Made. Yang cukup mengejutkan, pihak JPU sama
sekali tidak memberikan pertimbangan yang dapat meringankan hukuman kepada para
terdakwa yang tampak tertunduk lesu saat persidangan kemarin.
“Pertimbangan yang
meringankan tidak ada,” tegas JPU. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis
hakim memutuskan menyatakan Ivan Tandjono dan Abdul Munif terbukti secara sah
menyakinkan melakukan perbuatan pidana tersebut. Bahkan, dalam tuntutan itu Ivan
terbukti melakukan, menyuruh perbuatan pembunuhan. Sedangkan Munif turut serta
melakukan pembunuhan yang keduanya dilakukan secara berencana.
Sejumlah barang yang
digunakan pembunuhan akan dimusnahkan terutama senjata yang digunakan untuk
membunuh. Sementara barang milik Edwin akan dikembalikan lagi kepada pihak
keluarga. Sementara itu, Diprayitno, penasehat hukum Ivan dan Munif sudah
memahami tuntutan yang disampaikan oleh JPU. “Namun kami tetap berkeyakinan
jika terdakwa melakukan 338, pembunuhan biasa. Tidak ada perencanaan,” jelas
Diprayitno kemarin.
Pihaknya masih ada
kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pekan depan. “Jadi
tergantung majelis hakim akan memberikan keadilan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak
keluarga dalam hal ini Candra Ina Rosita terlihat meneteskan air mata pasca
persidangan. Meskipun masih terlihat sedih, terdapat senyum manis di sudut
bibirnya kemarin. Dirinya mengaku tuntutan itu cukup melegakan pihaknya.
“Itu merupakan hukuman
yang pantas untuk mereka berdua. Apalagi, mereka melakukan pembunuhan dihadapan
mata kepala saya sendiri,” ujar Ina saat ditemui paska persidangan. Ina
mengatakan sebenarnya masih tidak terima dengan aksi pembunuhan keji yang
dilakukan oleh keduanya terhadap suaminya itu. Dirinya yakin nanti keputusan
hakim selaku wakil tuhan akan memberikan keputusan terbaik.
“JPU sudah menuntut sesuai
fakta, mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelas Ina. Hal itu
tidak dapat ditampik dari bukti SMS dan cctv yang ada di penggilingan. Dimana
sebelum pukul 20.00 WIB, keduanya tengah menyiapkan sejumlah pentungan,
senjata, hingga pedang untuk menganiaya suami Ina.
Yang jelas, hingga kini
Ina mengaku masih belum bisa melupakan ingatan pembunuhan keji yang dilakukan
dilakukan terhadap semuanya itu. “Saya trauma. Bahkan tidak bisa tidur jika
tidak minum obat tidur,” jelas Ina yang memilih tinggal di Surabaya paska
kejadian itu. (ram)