Translate

Iklan

Iklan

Pembunuh Sadis Dituntut Seumur Hidup

6/16/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-06-21T16:49:45Z
dan Munif saat mendengarkan tuntutan JPU
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ivan Tandjono dan Abdul Munif, pelaku pembunuhan sadis di Penggilingan Padi, Ajung pada 24 september 2013 silam.

Keduanya dianggap terbukti melakukan penganiayan berencana secara bersama-sama sehingga membuat Edwin Theowilis, 38, warga Jalan Mojopahit Perumahan Sempusari Blok A/10 Kaliwates itu tewas mengenaskan. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum I Made Adi dalam Senin siang (16/6) Di PN Jember.

Pembacaan putusan ini sempat membuat sejumlah keluarga Edwin Ina Candra Rosita, istri korban dan sejumlah keluarga Edwin tampak tampak senang bahkan bersorak dalam persidangan. sehingga mereka sempat mendapatkan peringatan majelis hakim agar tidak gaduh selama persidangan.

Pembacaan tuntutan sendiri disampaikan oleh JPU I Made Adi dan Doddy secara bergantian dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Iwan Harry W. Dalam tuntutannya, JPU mendakwakan para terdakwa bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. “Mereka didakwa dengan pasal primer 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) kesatu,” tutur I Made.

Sehingga keduanya dianggap secara bersama-sama melakukan penganiayaan bersama-sama secara sadis kepada korban Edwin Theowilis sehingga membuat Edwin terbunuh. Bahkan, dalam pembacaan tuntutan kemarin, JPU mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Diantaranya selain penganiayaan dilakukan bersama-sama juga mengakibatkan nyawa orang lain hilang.

Terdakwa juga menghilangkan nyawa orang lain dengan sadis dan kejam. Akibat perbuatan ini membuat meresahkan masyarakat. “Para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” jelas I Made. Yang cukup mengejutkan, pihak JPU sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang dapat meringankan hukuman kepada para terdakwa yang tampak tertunduk lesu saat persidangan kemarin.

“Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegas JPU. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim memutuskan menyatakan Ivan Tandjono dan Abdul Munif terbukti secara sah menyakinkan melakukan perbuatan pidana tersebut. Bahkan, dalam tuntutan itu Ivan terbukti melakukan, menyuruh perbuatan pembunuhan. Sedangkan Munif turut serta melakukan pembunuhan yang keduanya dilakukan secara berencana.


Sejumlah barang yang digunakan pembunuhan akan dimusnahkan terutama senjata yang digunakan untuk membunuh. Sementara barang milik Edwin akan dikembalikan lagi kepada pihak keluarga. Sementara itu, Diprayitno, penasehat hukum Ivan dan Munif sudah memahami tuntutan yang disampaikan oleh JPU. “Namun kami tetap berkeyakinan jika terdakwa melakukan 338, pembunuhan biasa. Tidak ada perencanaan,” jelas Diprayitno kemarin.

 Pihaknya masih ada kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pekan depan. “Jadi tergantung majelis hakim akan memberikan keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak keluarga dalam hal ini Candra Ina Rosita terlihat meneteskan air mata pasca persidangan. Meskipun masih terlihat sedih, terdapat senyum manis di sudut bibirnya kemarin. Dirinya mengaku tuntutan itu cukup melegakan pihaknya.

“Itu merupakan hukuman yang pantas untuk mereka berdua. Apalagi, mereka melakukan pembunuhan dihadapan mata kepala saya sendiri,” ujar Ina saat ditemui paska persidangan. Ina mengatakan sebenarnya masih tidak terima dengan aksi pembunuhan keji yang dilakukan oleh keduanya terhadap suaminya itu. Dirinya yakin nanti keputusan hakim selaku wakil tuhan akan memberikan keputusan terbaik.

“JPU sudah menuntut sesuai fakta, mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelas Ina. Hal itu tidak dapat ditampik dari bukti SMS dan cctv yang ada di penggilingan. Dimana sebelum pukul 20.00 WIB, keduanya tengah menyiapkan sejumlah pentungan, senjata, hingga pedang untuk menganiaya suami Ina.

Yang jelas, hingga kini Ina mengaku masih belum bisa melupakan ingatan pembunuhan keji yang dilakukan dilakukan terhadap semuanya itu. “Saya trauma. Bahkan tidak bisa tidur jika tidak minum obat tidur,” jelas Ina yang memilih tinggal di Surabaya paska kejadian itu. (ram)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembunuh Sadis Dituntut Seumur Hidup

Terkini

Close x