Translate

Iklan

Iklan

Masyarakat Bisa Kelola Hutan Jika Jadi Anggota LMDH

7/18/14, 17:00 WIB Last Updated 2014-07-26T00:02:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk dapat mengelola lahan di hutan, masyarakat sekitar hutan tidak harus memiliki bukti atau surat pengelolaan. Berdasarkan Peraturan Direksi No 268 masyarakat bisa mengelola hutan dengan menjadi anggota LMDH.

Pengelolaan hutan sekarang mengalami perbaikan sudah berubah sejak tahun 2001 dimana pengelolaan hutan dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Tanpa harus memiliki bukti atau surat pengelolaan, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat berdasarkan Peraturan Direksi No 268 masyarakat  harus menjadi anggota LMDH, “ Demikian kata Kepala Bagian Humas Perum KPH Perhutani Jember Agus Sulaiman saat di temui awak media di ruang kerjanya Jum’at (18/7)

Masih kata Agus, “Apabila sudah menjadi anggota LMDH maka bisa bersama-sama mengelola hasil hutan. Dulu ada keikut sertaan perangkat desa seperti Kepala Dusun dan Kepala Desa serta Mandor Penyuluh Masyarakat Desa Hutan (PMDH) yang  pengelolaannya berdiri sendiri. Masing-masing bisa memilki hak untuk mengelola hutan. Sejak tahun 2001 dilembagakan dalam LMDH, Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan perbaikan dari PMDH, “ jelasnya. (midd/edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Bisa Kelola Hutan Jika Jadi Anggota LMDH

Terkini

Close x