
Pengelolaan hutan sekarang
mengalami perbaikan sudah berubah sejak tahun 2001 dimana pengelolaan hutan
dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Tanpa harus memiliki bukti
atau surat pengelolaan, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Pengelolaan Sumber Daya
Hutan Bersama Masyarakat berdasarkan Peraturan Direksi No 268 masyarakat harus menjadi anggota LMDH, “ Demikian kata Kepala
Bagian Humas Perum KPH Perhutani Jember Agus Sulaiman saat di temui awak media
di ruang kerjanya Jum’at (18/7)
Masih kata Agus, “Apabila sudah
menjadi anggota LMDH maka bisa bersama-sama mengelola hasil hutan. Dulu ada keikut
sertaan perangkat desa seperti Kepala Dusun dan Kepala Desa serta Mandor
Penyuluh Masyarakat Desa Hutan (PMDH) yang pengelolaannya berdiri sendiri. Masing-masing
bisa memilki hak untuk mengelola hutan. Sejak tahun 2001 dilembagakan dalam LMDH,
Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan perbaikan
dari PMDH, “ jelasnya. (midd/edw).