Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satpol PP Pemkab Jember kembali
mengirimkan surat peringatan kepada para PKL agar segera meninggalkan kawasan disekitar
Pasar Tanjung, sebelum tenggat akhir 7 September mendatang.
“Kami sudah mengirimkan
surat peringatan ketiga kemarin, beberapa diantaranya kami kirimkan hari ini.
Kami berharap semua pedagang secara sukarela segera mendaftarkan diri dan
pindah ke lokasi pasar yang telah disediakan,” kata Ketua Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) M. Suryadi, kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi
penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kantor Kelurahan Jember Kidul Kamis (28/8)
Menurutnya
surat peringatan ketiga ini merupakan bagian dari sosialisasi penertiban PKL
yang ada di ketiga jalan, di jalan Samanhudi, Untung Suropati, dan dr Wahidin Sudirohusodo
. Hal ini juga untuk menegaskan bahwa lokasi yang dipergunakan PKL untuk
berjualan itu tidak sesuai dengan peruntukkannya, baik sebagai jalan umum
maupun trotoar bagi pejalan kaki.
Satpol PP
sebagai bagian dari tim penataan dan penertiban PKL juga telah mengundang para
PKL, sebagai langkah sosialisasi. “Kami juga telah memasang spanduk di ketiga
jalan itu, bahwa para PKL harus segera meninggalkan kawasan itu,
selambat-lambatnya tanggal 7 September,” tegasnya.
Suryadi mengatakan bahwa
para PKL di ketiga jalan sekitar pasar Tanjung itu diharapkan untuk segera
mendaftarkan diri di Posko penataan PKL yang ada di kantor Pasar Tanjung. Para
PKL dapat menentukan pilihan lokasi pasar untuk berjualan sesuai dengan barang
dagangannya.
Tim penataan PKL, telah
menetapkan empat pasar di kawasan kota, sebagai pasar relokasi PKL sekitar
pasar Tanjung. Keempat pasar itu, masing-masing pasar Gebang, pasar Bungur, pasar
Tegal Besar, dan pasar Sukorejo. “Sekali lagi ini penataan PKL, bukan
penggusuran. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi pasar sebagai tempat berjualan
yang baru bagi PKL,” ujarnya.
Dalam
kesempatan itu, Suryadi mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap PKL sekitar
pasar Tanjung mematuhi keputusan relokasi itu, selambat-lambatnya tanggal 7
September. “Apabila hingga tanggal 7 September belum berpindah, maka pada
tanggal 8 September, kami akan membantu menertibkan dan memindahkan dagangan
mereka ke lokasi relokasi,” tegasnya.
Tim
penataan PKL, lanjut Suryadi, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya,
serta dibantu petugas Kepolisian Resor (Polres) Jember dan Komando Distrik Militer
(Kodim) Jember, akan bersama-sama menertibkan kawasan sekitar pasar Tanjung
itu. “Tim ini akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing,” katanya.
Jember M.
Suryadi kemarin menyatakan pihaknya tetap pada keputusan untuk melakukan
penertiban kepada PKL di tiga jalan yakni Jalan Samanhudi, Untung Suropati dan
dr. Wahidin. “Penertiban PKL ini sudah menjadi komitmen tim untuk penegakan
perda,” tutur Suryadi kepada sejumlah media kemarin. Dirinya mengatakan, semua
hal untuk penertiban juga sudah dilakukan dengan matang.
Baik itu
sosialisasi dengan menyurati PKL yang ada di sekitar Pasar tanjung. “Yang kita
surati PKL di tiga jalan tersebut baik yang permanen maupun non permanen,”
imbuh Suryadi. Yakni yang berbentuk
kios atau bedak semi permanen.