
Seperti yang terjadi di wilayah Polisi
Sektor Semboro. Aparat penegak hukum, berhasil menangkap pelaku pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) II berinisial CAS (15) warga Dusun
Semboro Pasar, Desa/Kecamatan semboro.
Dari tangan tersangka petugas
mengamankan 2 bola volly, sebuah galon air dan sebuat alat cukit yang dijadikan sebagai
barang bukti.
Berdasarkan
informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil
menangkap pelaku pada Kamis malam
(30/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Karena tersangka masih dalam kategori anak di
bawah umur, maka pelaku dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres jember untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Semboro,
Iptu Subagiyo, tersangka telah melakukan pencurian ini sebanyak dua kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggondol sebuah pompa air milik
sekolah, “tersangka kami amankan bersama sejumlah barang
bukti, namun untuk pompa air belum kami ketemukan,” ungkapnya, Jum’at (31/10) kemarin.
Meski pelaku masih dibawah umur, karena barang
bukti dan laporan korban ada, polisi tetap melakukan proses sesuai hukum yang
berlaku dan saat ini pemeriksaan saksi dan korban pun akan tetap kita
laksanakan di Unit PPA Mapolres Jember. (Ruz/Miff).