Ada sebanyak 59 Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) yang akan digelar serentak di kabupaten Jember pada tanggal 27 November
mendatang, sementara di Kecamatan Tanggul sebanyak tiga desa yang diikuti delapan
Balon Kades yang bersaing dan mengikuti
Verifikasi pada Pilkades mendatang.
Delapan cakades yang mengikuti
verifikasi persyaratan administrasi tim
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD)
Pendidikan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI), serta Panitia Pilkades
dari masing-masing desa di pendopo Kecamatan Tanggul adalah desa Kramat Suko,
Desa Patemon dan Desa Klatakan.
Awalnya, pelaksanaan
verifikasi berjalan lancar. Namun saat penyampaian hasil penelitian berkas yang
disampaikan oleh ketua panitia dari masing-masing desa, ada satu desa, yakni
Desa Klatakan, yang dinyatakan belum selesai atau belum ada keputusan pasti
mengenai hasil pencermatan tersebut.
Menurut Basori, Ketua
Panitia Pilkades Klatakan, tertundanya hasil verifikasi ini lantaran ada berkas
salah satu bakal calon yang tidak sesuai antara tanggal lahir di ijazah dengan
dokumen kependudukan yang lain, “kalau ijazah tidak ada masalah, hanya ada
perbedaan tanggal lahir saja,” ujarnya. Namun Basori enggan merinci dokumen apa
yang dimaksud, “kami hanya melihat sekilas, nanti kami pelajari dulu dan kami
rembug bersama temen-temen (panitia) yang lain,” sambungnya kepada sejumlah
wartawan, Rabu (22/10) kemarin.
Ketidaksamaan berkas salah
satu bakal calon yang mengakibatkan tertundanya penetapan hasil verifikasi
tersebut disayangkan oleh Ali Wafa, salah seorang kandidat dari Desa Klatakan.
Ia meminta kepada panitia Pilkades Klatakan agar lebih teliti dan tegas dalam
mencermati persyaratan yang diajukan oleh bakal calon.
Jika faktanya memang
meragukan dan terbukti melanggar hukum, kata Ali Wafa, panitia punya hak untuk
menggugurkan kandidat tersebut, “saya kira berkas persyaratan bakal calon kades
itukan produk hukum, baik ijazah maupun identitas kependudukan seperti KTP
(Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Jika memang terbukti salah
panitia harus ambil tindakan tegas, dan kalau panitia masih tetap ngotot
mempertahankan, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Iformasi yang dihimpun,
delapan calon bakal kades tersebut adalah Dwi Siswanto dan Syaifulloh dari Desa
Kramat Suko, dari Desa Patemon ada tiga bakal calon yang berkompetisi yakni
Karnadi, Khoirul Musleh dan Munir. Sedangkan Desa Klatakan juga muncul tiga
calon yaitu Sari, Ali Wafa serta Romlan Hadi Wijaya.