Translate

Iklan

Iklan

Perjuangkan Keadilan Hak Atas tanah, Warga Jember Ngadu Ke YLBHI Dan Komnas HAM

11/19/14, 17:00 WIB Last Updated 2014-11-23T09:57:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk mencari keadilan dalam memperjuangkan kembalinya hak atas tanahnya, keluarga Wiyati sampai ke ibu kota. Perjuangan ini rupanya mendapat perhatian serius dari YLBHI dan Komnas HAM di Jakarta.

Kedatangan ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ditemui langsung direktur Advokasi YLBHI  Bahrain dan sejumlah Lawyer lainnya. Sementara di Komnas HAM di Jalan Latuharhary Jakarta disambut ketua Otto Nur Abdullah dan komisionernya.

Keluarga ini mengaku terpaksa mengadukan ke kedua lembaga ini, karena selama ini dia merasa tidak memperoleh keadilan saat sengketa tanahnya disidangkan. Terlebih, Wiyati, suami (Suwandi) dan anak sulungnya (Aminudin), ditetapkan sebagai terpidana karena dituding melakukan penyerobotan tanah dan bangunan.

“Rumah itu dibangun oleh kami sekeluarga. Tanah yang dibangun rumah itu juga bersertifikat atas nama saya. Lantas kenapa saya dituding menyerobot tanah orang lain,” sesalnya, (18/11). Wiyati bersama suami dan anaknya tersebut, diputus hukuman 5 bulan kurungan penjara.

“Saat bertemu YLBHI, kami menyerahkan sertifikat tanah yang diperkarakan. Selain itu, berkas putusan pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung,” ujar warga yang tinggal di Dusun Karangsono, Desa Tanjungrejo, Wuluhan, Rabo (19/11) melalui telepon selulernya

Wiyati mengaku menceritakan perkaranya secara utuh kepada tim YLBHI. Seluruh kronologis perkara mulai dari kekalahannya dalam gugatan perdata hingga berujung pada hukuman penjara, juga dia paparkan pada anggota tim yang siap membelanya. “saya sudah menandatangani Surat Kuasa untuk bantuan hukumnya,” kata Wiyati.

Wanita yang buta huruf ini juga menjelaskan, bahwa tanah itu bukan warisan namun hasil pembelian dari uang yang ia kumpulkan bersama-sama suaminya. Saat ini seluruh tanahnya dinyatakan milik orang lain berdasarkan putusan pengadilan yang dianggapnya penuh dengan kekeliruan. “di persidangan, sertifikat yang saya miliki tidak pernah dihadirkan sebagai bukti” paparnya.

Lembaga Indonesian Legal Aid Foundation, lembaga ini sanggup mengkawal sepenuhnya kasus ini, sampai benar-benar dapat dipastikan seluruh proses peradilan terhadap Wiyati dilakukan menurut prosedur yang benar. Pasalnya mereka menilai ada unsur ketidak adilan pada perlakuan hukum yang diterimanya

Meski saya belum baca seluruh berkasnya, tapi dari cerita korban saya dapat menarik kesimpulan ada proses yang keliru dalam persidangan terdahulu. Kami akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, tegas Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma

Terkait dengan putusan Pidana yang mengharuskan Wiyati mendekam di Penjara, Alvon akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait , untuk dapat menunda pelaksanaannya sampai diketahui secara benar siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Minta Perlindungan Komnas HAM
karena tetap menempati tanah obyek sengketa. Wiyati terancam hukuman penjara, Karena dmerasa diperlakukan tidak adil disamping mengadukan ke YLBHI dan Komnas HAM, Rencananya dia akan tetap berada di Jakarta dan berusaha untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.
Saat ini, Wiyati bersama suami dan anaknya, telah menerima surat panggilan terpida ke-2, berisi tentang pemberitahuan eksekusi yang ditandatangani langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, SH.MM, tertanggal 13 Nopember 2014. “Saya ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum,” tuturnya.

Wiyati mengaku, kedatangannya di kantor Komnas HAM disambut baik oleh sejumlah komisioner Komnas HAM. Bahkan, ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah, juga menemui Wiyati dan keluarganya. Bahkan, Otto Nur Abdullah juga sempat berjanji akan menangani kasus hukumnya hingga tuntas. “Pak Otto Nur Abdullah berjanji akan serius membantu kami,” katanya.

Kepada sejumlah komisioner Komnas HAM, Wiyati mengungkapkan bahwa tanah seluas 2 hektar dan rumah yang dihuninya, hasil dari pembelian dan hibah sekitar tahun 1999 lalu. Semua tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebut, dipastikan memiliki sertifat asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). “Bahkan kami sudah melakukan kroscek ke BPN Jember dan hasilnya positif asli,” akunya.

Namun yang membuat heran, pengadilan memutuskan bahwa perkara sengketa tanah dimenangkan oleh penggugat, yang tak lain adik kandung ayah angkatnya sendiri. “Padahal, tanah yang kami miliki itu sudah bersertifikat atas nama saya. Selain itu, tidak semua tanah hasil warisan ayah angkat kami. Rumah saya bangun sendiri dan ada beberapa sawah hasil dari kami membeli,” jelas Wiyati.

Wiyati sempat menuding pengacara yang menangani kasus perdata sebelumnya, telah sengaja tidak menunjukkan sertifikat tanah yang dimilikinya sejak tahun 1986 selama di persidangan. “Kami juga melapor ke Komnas HAM, kalau pengacara saya sengaja membuat kami kalah dalam berperkara. Buktinya, sertifikat yang seharunya menjadi bukti kuat yang bisa memenangkan, malah tidak pernah ditunjukkan di persidangan,” akunya.

Masih kata Wiyati, kedatangannya ke Komnas HAM itu, juga diantar tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kepada lembaga bantuan hukum itu, Wiyati memberikan kuasa kepada Bahrain SH, bersama sejumlah rekannya, untuk membelanya secara hukum. “Kami akan melakukan pembelaan hukum semaksimal mungkin ke Bu Wiyati dan keluarga ini,” kata pengacara Wiyati melalui  SMS. (Ruz/Rul).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perjuangkan Keadilan Hak Atas tanah, Warga Jember Ngadu Ke YLBHI Dan Komnas HAM

Terkini

Close x