“Keberadaan ruko ini tidak
pernah melibatkan warga sini mas, baik musyawarah maupun persetujuannya, dulu
izinnya untuk cuci mobil, lha sekarang malah berubah menjadi ruko, kami warga
perumahan Pesona Milenia minta bangunan ruko ini dihentikan, disamping
menyalahi prosedur.
Bangunan ini juga
mengganggu arus lalu lintas warga perumahan sini, apalagi disini juga ada
perguruan tinggi, dengan posisi ruko yang menghadap ke arah jalan masuk
perumahan, nantinya akan memakan separo badan jalan lahan parkirnya,” ujar Jani
Tjakarianto, SH wakil ketua RW 010 kepada wartawan.
Bahkan warga di RW.010 sudah
melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD, PU Cipta Karya, Satpol PP maupun
Muspika Kaliwates, namun sampai bangunan 90 % tidak ada tanggapan. “Izin
bangunan itu sudah tidak sesuai, kalau dipaksakan, saya khawatir akan terjadi
benturan, sehingga pihak pemkab khususnya Satpol PP selaku penegak perda harus
bertindak,” ujar warga lainnya.
Kepala Kantor Lingkungan
Hidup Pemkab Jember Trilaksono Titot, saat
dikonfirmasi di Kantornya, membenarkan jika bangunan ruko yang disoal tidak ada
izin gangguannya (HO), “benar mas, bangunan ruko itu tidak ada HO nya, dulu ada
pengajuan HO tapi bukan untuk Ruko, melainkan cucian mobil, karena datanya
tidak sesuai ya izin HO nya kami anulir,” ujar Titot. Selasa (18/11)
Pada bulan Juni, informasinya DPU Cipta Karya pernah
melayangkan teguran kepada pemilik bangunan, Lailatul Nadia Widiana, warga Pasuruan
melalui surat nomor 640/983/35.09.416/2014 tertanggal 16 Juni 2014, yang di
tandatangani Kepala Dinas Ir Mervin
Lusiani,MM, dengan tembusan Bupati,
pihak STAIN, Kasat Pol PP serta Muspika Kaliwates yang isinya penerbitan IMB
pada tanggal 10 Januari 2014 dengan
nomor register 203.640/0005/35.09.416/2014 dibatalkan, dikarenakan
fungsi bangunan tidak sesuai permohonan, Sesuai data yang di miliki Warga.
Menanggapi adanya bangunan
yang menyalai ijin Hinder ordonantie (HO) dan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
kepala Sat Pol PP Jember, Suryadi
Sa’at di Konfirmasi lewat telpon Selulernya, Menerangkan bahwa masih akan
melakukan klarifikasi kepada pihak PU Cipta Karya, sebelum mengambil
tindakan karena surat tertanggal (16/6)
merupakan surat teguran, dan masih perlu evaluasi.