
Fauzan adima (42) warga
dusun Rowo Tapen desa Sidomekar kecamatan Se mboro, harus pasrah ketika di gelandang
dan di jebloskan ke rumah tahanan mapolsek Semboro, Senen (26/1) sekira pukul
00.30 wib oleh satuan reserse Kriminal (reskrim ) polsek Semboro , dengan
barang bukti 5 unit sepeda motor berbagai jenis yang berplat nomor sama, satu
dos berukuran besar berisi plat nomer, dan delapan lembar STNKB,
Menurut kapolsek Semboro AKP Subagyo, Penangkapan
tersebut berawal dari informasi warga, dimana
sebelumnya warga melapor kepada jajaran polsek semboro, bahwasannya warga
sering melihat ada sepeda motor dengan plat nomor yang sama parkir di depan
rumah fauzan “ menerima informasi dari warga kami bersama anggota langsung mengadakan
penyelidikan dan pengecekan ke lokasi “ ujar kapolsek semboro Akp Subagyo di
kantornya.
Alhasil berkat turut serta
masyarakat dan kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian akhirnya bisnis
gelap fauzan yang sehari hari sebagai petani di desanya tersebut terungkap “ fauzan
tak dapat mengelak ketika kami melakukan penggerebekan di rumahnya, lima unit
sepeda motor berbagai jenis dengan plat nomor yang sama, satu dos berukuran
besar berisi plat nomer, serta delapan STNKB, yang diduga kesemuanya dari hasil
kejahatan di dapat di rumah nya “ jelasnya
guna penyelidikan lebih
lanjut pelaku beserta barang bukti di amankan di mapolsek semboro “ saat ini
pelaku beserta semua barang bukti kami amankan ke mapolsek semboro, sesuai
pengakuannya , pelaku kita jerat pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun
kurungan penjara (yud/indra)