Translate

Iklan

Iklan

Pelanggan PLN Tak terima Meter Listriknya Diputus Sepihak

2/03/15, 16:13 WIB Last Updated 2015-02-13T09:18:16Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Para konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu  waspada, pasalnya perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, bisa menjerat para pelanggannya saat terlambat membayarn tagihan listrik.

Hal ini dialami Okik (40) warga Tegal Besar, KaLiwates yang arus listrik ke rumah diputus dan diambil oleh petugas PLN, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Padahal dalam ketentuan yang ada pada slip tagihan berlaku jika sudah mencapai waktu 3 bulan.

“Jadi sekarang ini bukan lagi sekadar omong-kosong. Kejadian itu saya alami. Memang saya mempunyai tunggakan mulai bulan Desember, tetapi dalam ketentuan nya, harusnya 20 Pebruari besuk jatuh temponya, kok malah 2 bulan 2 hari sudah diputus,” keluh Okik saat diwawancarai sejumlah wartawan Selasa (3/2)

Akibatnya, selama 2 hari rumah keluarganya gelap-gulita. Segala upaya dilakukan Okik untuk memulihkan arus listrik di rumahnya. Sehingga Okik menyampaikan keluhannya melalui beberapa wartawan di Jember untuk meluruskan masalah yang dialaminya.

Ini dilakukannya untuk meluruskan prosedur yang dibuat PLN secara sepihak dan tidak transparan. “Tetangga saya mengatakan jika petugas tersebut hanya menyakan alamat ini betul apa tidak, lalu kemudian merusak meteran rumah saya. Saya ingin PLN jangan mengulangi perbuatan seperti ini lagi, itu saja,” paparnya.

Jika yang dilakukan PLN pemutusan sementara, menurutnya  pengrusakan itu tidak perlu dilakukan. “Saya sudah datangi kantor PLN UPJ Kota, dan saya mendapatkan keterangan yang kurang memuaskan dari petugas. Masak ketentuan dislip tagihan itu tidak berlaku lagi, katanya. Jadi PLN Jember sepertinya membuat kebijakan tersendiri, tidak mengikuti prosedur dari pusat,” kata Okik menambahkan.

Dari pengakuan warga setempat, petugas PLN mengatakan jika meteran tersebut dibawa dan pemilik diharap datang ke kantor, untuk melunasi administrasi dan meteran akan dipasang kembali. “Atas kejadian ini saya merasa sangat malu dengan lingkungan, dikira saya mengingkari peraturan PLN. Harusnya ada semacam pemberitahuan kepada pelanggan jika ada perubahan peraturan, jangan seenaknya saja,” keluhnya.

Sambil menunggu, kembali listriknya menyala, Okik tetap tidak menerima penetapan PLN yang memberikan kesalahan ditudingkan padanya serta pemeriksaan meter tanpa prosedur transparansi. “Jika ada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang siap membantu saya, maka mohon hal ini bisa diluruskan. Karena banyak selain saya yang diperlakukan seperti ini. Padahal ada RT/RW, minta ijin mereka minimalnya, ini ndak langsung rusak saja,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasikan sejumlah wartawan, Restu, Manager PLN UPJ Kota, tidak menjawab telepon atau sms sampai dengan berita ini diterbitkan. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelanggan PLN Tak terima Meter Listriknya Diputus Sepihak

Terkini

Close x