
Hal ini dialami Okik (40)
warga Tegal Besar, KaLiwates yang arus listrik ke rumah diputus dan diambil
oleh petugas PLN, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Padahal dalam ketentuan
yang ada pada slip tagihan berlaku jika sudah mencapai waktu 3 bulan.
“Jadi sekarang ini bukan
lagi sekadar omong-kosong. Kejadian itu saya alami. Memang saya mempunyai
tunggakan mulai bulan Desember, tetapi dalam ketentuan nya, harusnya 20
Pebruari besuk jatuh temponya, kok malah 2 bulan 2 hari sudah diputus,” keluh
Okik saat diwawancarai sejumlah wartawan Selasa (3/2)
Akibatnya, selama 2 hari
rumah keluarganya gelap-gulita. Segala upaya dilakukan Okik untuk memulihkan
arus listrik di rumahnya. Sehingga Okik menyampaikan keluhannya melalui beberapa
wartawan di Jember untuk
meluruskan masalah yang dialaminya.
Ini dilakukannya untuk meluruskan
prosedur yang dibuat PLN secara sepihak dan tidak transparan. “Tetangga saya
mengatakan jika petugas tersebut hanya menyakan alamat ini betul apa tidak,
lalu kemudian merusak meteran rumah saya. Saya ingin PLN jangan mengulangi
perbuatan seperti ini lagi, itu saja,” paparnya.
Jika yang dilakukan PLN pemutusan
sementara, menurutnya pengrusakan itu
tidak perlu dilakukan. “Saya sudah datangi kantor PLN UPJ Kota, dan saya
mendapatkan keterangan yang kurang memuaskan dari petugas. Masak ketentuan
dislip tagihan itu tidak berlaku lagi, katanya. Jadi PLN Jember sepertinya
membuat kebijakan tersendiri, tidak mengikuti prosedur dari pusat,” kata Okik
menambahkan.
Dari pengakuan warga
setempat, petugas PLN mengatakan jika meteran tersebut dibawa dan pemilik diharap
datang ke kantor, untuk melunasi administrasi dan meteran akan dipasang
kembali. “Atas kejadian ini saya merasa sangat malu dengan lingkungan, dikira
saya mengingkari peraturan PLN. Harusnya ada semacam pemberitahuan kepada
pelanggan jika ada perubahan peraturan, jangan seenaknya saja,” keluhnya.
Sambil menunggu, kembali listriknya
menyala, Okik tetap tidak menerima penetapan PLN yang memberikan kesalahan
ditudingkan padanya serta pemeriksaan meter tanpa prosedur transparansi. “Jika
ada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang siap membantu saya, maka mohon hal
ini bisa diluruskan. Karena banyak selain saya yang diperlakukan seperti ini.
Padahal ada RT/RW, minta ijin mereka minimalnya, ini ndak langsung rusak saja,”
pungkasnya.