Translate

Iklan

Iklan

Makelar Akik Nyambi Jual Togel, Ditangkap Polisi

3/27/15, 19:07 WIB Last Updated 2015-08-27T12:32:50Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Niatnya menambah pundi-pundi uang untuk kebutuhan sehari-hari justru membuat pria ini mendekam di sel tahanan. Pasalnya pria yang diketahui bernama ME(48) nekat menjual kupon toto gelap (togel).

Tak pelak aksi warga dusun krajan 1 RW12/RT2 desa Tanggul Wetan kecamatan Tanggul, Jember,
menjalankan bisnis haram tersebut terendus polisi. ME ditangkap dan dijebloskan ke sel mapolsek Tanggul kemarin sore (27/03) pukul 14.30 WIB dikediamannya

Pria ini mengaku mengecerkan togel sudah setahun ini dengan omzet Rp 500.000 per hari “Itu cukup untuk tambah-tambah penghasilan,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar burung kicau dan akik tersebut.

Namun bisnis haramnya itu terhenti saat polisi membekuk pria paruh baya ini. Dari tangan ME, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah kupon nomor togel, 1 buah unit HP dan uang tunai Rp 727.000

Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Aiptu Supardi, mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap sang bandar togel.

“Masih dilakukan pengembangan terkait siapa bandarnya. Hal ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk terus memberantas berbagai jenis perjudian di Sektor Tanggul,” katanya. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Maz imam)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Makelar Akik Nyambi Jual Togel, Ditangkap Polisi

Terkini

Close x