Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Niatnya menambah pundi-pundi uang untuk kebutuhan
sehari-hari justru membuat pria ini mendekam di sel tahanan. Pasalnya pria yang
diketahui bernama ME(48) nekat menjual kupon toto gelap (togel).
“Masih dilakukan pengembangan terkait siapa
bandarnya. Hal ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk terus memberantas
berbagai jenis perjudian di Sektor Tanggul,” katanya. Dalam kasus tersebut,
tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara. (Maz imam)
Tak pelak aksi warga dusun
krajan 1 RW12/RT2 desa Tanggul Wetan kecamatan Tanggul, Jember,
menjalankan bisnis haram
tersebut terendus polisi. ME ditangkap dan dijebloskan ke sel mapolsek Tanggul
kemarin sore (27/03) pukul 14.30 WIB dikediamannya
Pria ini mengaku
mengecerkan togel sudah setahun ini dengan omzet Rp 500.000 per hari “Itu cukup
untuk tambah-tambah penghasilan,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai
makelar burung kicau dan akik tersebut.
Namun bisnis haramnya itu
terhenti saat polisi membekuk pria paruh baya ini. Dari tangan ME, polisi
berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah kupon nomor togel, 1 buah unit HP
dan uang tunai Rp 727.000
Kanit Reskrim Polsek
Tanggul, Aiptu Supardi, mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima
laporan dari masyarakat. Pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut
dan melakukan pengejaran terhadap sang bandar togel.