Translate

Iklan

Iklan

Diprotes Tergugat, PN Jember Tetap Eksekusi Lahan 1. 25 Ha

4/01/15, 22:35 WIB Last Updated 2015-08-27T15:39:02Z
Jember , MAJALAH-GEMPUR.Com. Kemenangan B Mariati alias Darsih (55), Warga Desa Tanggul Kulon, atas lahan Pertanian, Pekarangan dan Rumah, Luas 1,25 Ha, melawan Beberapa Tegugat, dimenangkan sejak tahun 2011.

Beberapa tergugat adalah, Giman, Timan, Saneti Sati, Seneiza, Senema, Newan, Manisa, Satina, Holili, Saruji, Elly, To Surip, B.Sari, Edris, dan Sinimin Mistia, Serta Ellys Ratnawati, Kesemuanya Warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember JawaTimur

Eksikusi ini berdasarkan Penetapan, Putusan PN Jember, No, 49/Pdt/.G2011/PN.Jr, Tertanggal 01 Mei 2012, Jo, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (18/1) 2013, No, 574/4Pdt/2012/pt.Sby, Jo, Putusan Mahkamah Agung RI (29/10) 2013, No, 1867k/PDT/2013.

Dalam Perkara B Mariati alias Darsih Sebagai Penggugat dan Sekarang Sebagai Pemohon Eksekusi ” Demikian ungkap Sugianto Panitera Juru Sita PN Jember sa’at membabacakan Putusan di Balai Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Jawa Timur Rabu (1/4)

Jumanis Dimiyati (82), Kerabat Penggugat menyampaikan bahwa “ Tanah seluas 1,2 Ha, sebenarnya sejak tahun 2000, sudah mencuat, dengan terjadinya Pelaporan perampasan dan perusakan Lahan yang di lakukan oleh dua pelaku Timan dan Dimas, hingga kemeja Hijau, dan di putuskan bersalah serta telah menjalani hukuman delapan bulan Penjara “ Jelasnya

Tambah Dimiyati, Tanah Ini hasil dari pembelianya pada Tahun 1972, Awalnya yang mendirikan Rumah hanya beberapa saja, namun dalam perkembangan waktu jadi belasan rumah, berdalih ahli waris dan membeli, namun dari belasan yang berperkara ada lima Rumah tidak di bongkar Karena masih ada Nego dengan Pengacara kami, sedangakan dua rumah bersedia membongkar sendiri, selebihnya akan diratakan tanah “ Pungkasnya

Giman Salah satu Tergugat, Kepada Beberapa Wartawan, mengaku sebagai “Korban dari ketidak adilan, pasalnya menurutnya dirinya telah mempunyai Sertivikat, dan sesuai dengan buku Krawangan desa, dan cocok dengan arsip di BPN, mengapa justru Akta jual beli saja Koq malah menang “ Keluh Giman

Tambah Giman, Justru dari bukti akta jual itu yang menjual Suro Suja’i, bukan dari ahli warisnya, ia kecewa kepada pihak Pengadilan karena tidak pernah memperhatikan bukti sertifikat yang ia miliki, sedangkan ia masih melakukan upaya (PK) Masih Berlangsung “ Keluhnya. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diprotes Tergugat, PN Jember Tetap Eksekusi Lahan 1. 25 Ha

Terkini

Close x