Beberapa tergugat adalah,
Giman, Timan, Saneti Sati, Seneiza, Senema, Newan, Manisa, Satina, Holili,
Saruji, Elly, To Surip, B.Sari, Edris, dan Sinimin Mistia, Serta Ellys
Ratnawati, Kesemuanya Warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember
JawaTimur
Eksikusi ini berdasarkan
Penetapan, Putusan PN Jember, No, 49/Pdt/.G2011/PN.Jr, Tertanggal 01 Mei 2012,
Jo, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (18/1) 2013, No, 574/4Pdt/2012/pt.Sby,
Jo, Putusan Mahkamah Agung RI (29/10) 2013, No, 1867k/PDT/2013.
Dalam Perkara B Mariati
alias Darsih Sebagai Penggugat dan Sekarang Sebagai Pemohon Eksekusi ” Demikian
ungkap Sugianto Panitera Juru Sita PN Jember sa’at membabacakan Putusan di Balai
Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Jawa Timur Rabu (1/4)
Jumanis Dimiyati (82),
Kerabat Penggugat menyampaikan bahwa “ Tanah seluas 1,2 Ha, sebenarnya sejak
tahun 2000, sudah mencuat, dengan terjadinya Pelaporan perampasan dan perusakan
Lahan yang di lakukan oleh dua pelaku Timan dan Dimas, hingga kemeja Hijau, dan
di putuskan bersalah serta telah menjalani hukuman delapan bulan Penjara “
Jelasnya
Tambah Dimiyati, Tanah Ini
hasil dari pembelianya pada Tahun 1972, Awalnya yang mendirikan Rumah hanya
beberapa saja, namun dalam perkembangan waktu jadi belasan rumah, berdalih ahli
waris dan membeli, namun dari belasan yang berperkara ada lima Rumah tidak di
bongkar Karena masih ada Nego dengan Pengacara kami, sedangakan dua rumah
bersedia membongkar sendiri, selebihnya akan diratakan tanah “ Pungkasnya
Giman Salah satu Tergugat,
Kepada Beberapa Wartawan, mengaku sebagai “Korban dari ketidak adilan, pasalnya
menurutnya dirinya telah mempunyai Sertivikat, dan sesuai dengan buku Krawangan
desa, dan cocok dengan arsip di BPN, mengapa justru Akta jual beli saja Koq
malah menang “ Keluh Giman