
Sidang yang dipimpin Ketua
Hakim Nurkolis SH.MM, dan dua Anggota Hakim Teguh Orisa SH,MM Besama I Made
Yulianda SH,MM ini lantaran Ainur Rofiq (29), Warga Jl Doho, Kelurahan
Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, tidak
menepati janji. Akibatnya dimeja hijaukan oleh Janda beranak dua Perempuan dan
satu Laki-laki , hasil Perkawinanya dengan suami pertama (Lian Wintoko), Warga
Banyuwangi.
Dalam Bahtera Rumah Tangga
memasuki usia perkawinan tujuh tahun, mengalami coba’an, Cek-cok sampai Pisah
ranjang, Sa’at itulah Warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates Ketemu dengan
seorang laki-laki yang pernah kenal sebelumnya, disa’at waktu dan suasana yang
tepat, ahkirnya cinta lama bersemi kembali, bagaikan gayung bersambut, Cinta
itu buta bahkan tai kucing rasa coklat, hidup dirumah kontrakan tidak menjadi
persoalan serta keluar masuk hotel itu sudah biasa.
Berawal dari Cinta yang
bersemi Tumbuh Kebali itulah, saling berjanji untuk hidup semati, meski
keduanya sudah memiliki keluaraga dan masih terikat perkawinan, namun
percintaan kasih sayang mereka, sudah di restui oleh orang tua masing-masing,
dan sempat hidup berdua beberapa bulan di rumah kontrakan.
Dewi Krismawati, Sebelum
mengikuti sidang menjelaskan, “ Awalnya Kami akan dinikahi dan dia juga akan
menceraikan istrinya yang sebelumnya sudah talak tiga, setelah kami resmi
bercerai, itupun karena permintaan tergugat, akan menikahinya, semua sirna dari
angan-angan saya “ Urainya
“Justru, pada Hari Sabtu
malam Minngu Tanggal (10/1) Orang Tua AR, bersama mertua AR, mengintimidasi dengan cara menyodorkan surat
pernyataan yang sudah di ketik lebih dahulu, bukan tulisan tangan saya, pada
intinya minta tidak meneruskan hubungan dan tidak mengganggu lagi rumah tangga
AR, Bila mana tetap menngganggu akan diproses secara Hukum di untuk ditandatangani “ Ungkap Dewi
Lanjut Dewi “ Namun
hubunganya terus berlanjut tanpa sepengetahuan keluarganya, AR masih tetap berhubungan
dan berjaji akan menceraikan istrinya, serta berjanji untuk menikahinya, namun
sampai gugatan ini di ajukan AR yang juga sebagai direktur UD Jafran Indonesia,
tidak pernah hadir dalam persidangan” Sesalnya
Masih kata Dewi, “ Dalam
Gugatanya, ia mengugat ganti rugi akhibat tidak ditepati janjinya dan terjadi
perceraian dengan Bapak tiga anaknya , sehingga rumah tangga kami berantakan,
pisah dengan anak, sehingga kami mengugat AR, Seorang anak pengusaha
direktur UD Bunga Tani Bp Ngadi, Sebesar 500jt “ Pungkasnya