Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Jemput Paksa Kepala Dinas Pasar Jember

4/22/15, 21:00 WIB Last Updated 2015-09-02T04:53:30Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jember Jawa Timur, Drs.Hasi Madani, Rabu (22/4) sekitar pukul 18.30 WIB dijemput paksa oleh pihak kejaksaan negeri Jember dan dijebloskan dalam LP kelas II A Jember.

Hasi Madani merupakan satu dari 3 terdakwa kasus korupsi tukar guling tanah eks brigif 9 Jember, sebelumnya mantan Sekda Jember Drs. Djuwito sudah mendekam lebih dulu di LP Jember pada tahun 2013 lalu, sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Sudianto mantan Kepala Tata Pemerintahan masih belum di ekskusi.

“Iya mas, infonya dari kasi Binadik Lapas membenarkan kalau ada ‘warga baru’ di lapas terkait tanah eks brigif 9 jember, tapi saya masih diluar dan belum melakukan pengecekan, kalau tidak salah jam 6.30 sore tadi,” ujar Tedjo Harwan Kalapas II Jember.

Kasus tanah brigif sendiri terjadi pada tahun 2008 dan menyeret beberapa pejabat di lingkungan pemkab Jember, tukar guling atas dasar SK Bupati Jember Ir MZA Djalal Nomor 188.25/130/012/2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang penghapusan dan pelepasan aset Pemkab atas tanah eks Markas Brigif IX Kostrad Jember.

Adapun penjualan tanah tersebut tanpa dilengkapi syarat seperti, persetujuan DPRD dan Menteri Keuangan RI. Bupati Djalal tidak melibatkan Ahli Penilai Aset yang dapat mematok harga lelang tertingggi. Penjualan tanah tersebut tanpa melalui lelang oleh BUPLN (Badan Urusan Pelayanan Lelang Negara).

Tentunya hal itu bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2008. Harga jual aset tanah diduga dibawah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Pemkab Jember melepas dengan harga Rp 950 ribu / meter persegi untuk tanah yang berada di jalur strategis, yakni Jl Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates.

Tanah dijual ke Direktur PT Teguh Surya Milenia, Mochamad Ghozi dengan nilai total Rp 20 miliar. Selanjutnya, sebagian hasil penjualan senilai Rp 11 miliar dimasukkan ke dalam Kas Daerah Jember. Sedangkan, sisanya senilai Rp 9 miliar dipakai untuk membangun Markas Brigif  IX Kostrad yang baru diarea bukit Jl dr Soebandi, Kecamatan Patrang.

Gara-gara uang Rp 9 miliar itu tidak dimasukkan ke Kasda, sehingga hal itu diduga merugikan keuangan negara. Jaksa mengusut kasus itu dengan bekal Pasal 52 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibah dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Jemput Paksa Kepala Dinas Pasar Jember

Terkini

Close x