
Hasi Madani
merupakan satu dari 3 terdakwa kasus korupsi tukar guling tanah eks brigif 9
Jember, sebelumnya mantan Sekda Jember Drs. Djuwito
sudah mendekam lebih dulu di LP Jember pada tahun 2013 lalu, sedangkan satu
terdakwa lagi yaitu Sudianto mantan Kepala Tata Pemerintahan masih belum di
ekskusi.
“Iya mas, infonya
dari kasi Binadik Lapas membenarkan kalau ada ‘warga baru’ di lapas terkait
tanah eks brigif 9 jember, tapi saya masih diluar dan belum melakukan
pengecekan, kalau tidak salah jam 6.30 sore tadi,” ujar Tedjo Harwan Kalapas II
Jember.
Kasus tanah brigif
sendiri terjadi pada tahun 2008 dan menyeret beberapa pejabat di lingkungan
pemkab Jember, tukar guling atas dasar SK Bupati Jember Ir MZA Djalal Nomor
188.25/130/012/2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang penghapusan dan pelepasan
aset Pemkab atas tanah eks Markas Brigif IX Kostrad Jember.
Adapun penjualan tanah tersebut tanpa dilengkapi syarat seperti,
persetujuan DPRD dan Menteri Keuangan RI. Bupati Djalal tidak melibatkan Ahli
Penilai Aset yang dapat mematok harga lelang tertingggi. Penjualan tanah
tersebut tanpa melalui lelang oleh BUPLN (Badan Urusan Pelayanan Lelang
Negara).
Tentunya hal itu bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan
Perpres 54 tahun 2008. Harga jual aset tanah diduga dibawah NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak). Pemkab Jember melepas dengan harga Rp 950 ribu / meter persegi
untuk tanah yang berada di jalur strategis, yakni Jl Gajah Mada, Kecamatan
Kaliwates.
Tanah dijual ke Direktur PT Teguh Surya Milenia, Mochamad Ghozi dengan
nilai total Rp 20 miliar. Selanjutnya, sebagian hasil penjualan senilai Rp 11
miliar dimasukkan ke dalam Kas Daerah Jember. Sedangkan, sisanya senilai Rp 9
miliar dipakai untuk membangun Markas Brigif IX Kostrad yang baru diarea
bukit Jl dr Soebandi, Kecamatan Patrang.
Gara-gara uang Rp 9 miliar itu tidak dimasukkan ke Kasda, sehingga hal itu
diduga merugikan keuangan negara. Jaksa mengusut kasus itu dengan bekal Pasal
52 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibah
dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (tim)