
Pasalnya Rian, bersama 3 teman lainnya terbukti menganiaya Andika Dwi
Ruliyansyah (17), alias Ruli siswa kelas 11 SMKN 6 Tanggul, warga Dusun Krajan,
Desa Tanggul Kulon. Penganiayaan terjadi 14 Mei lalu, di Jalan Salak, depan
Indomart Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul.
Saat itu,
Rian bersama tiga temannya berinisial BR, FA dan DI, terlibat pengeroyokan
terhadap korban karena persoalan asmara. Ketika itu, sekitar pukul 21.00 Wib, korban
sedang berbincang dengan Fit (16), Kemudian BR, yang melihat korban sedang
bercengkerama dengan perempuan pujaannya, terbakar rasa cemburu. Tanpa banyak
bicara, BR langsung menghampiri korban dan menonjok mukanya.
Melihat
temannya beraksi, Rian, DI serta FA, ikut menggebugi korban. Tak siap dengan
serangan sekelompok remaja itu, korban tersungkur dengan luka parah di bagian
muka dan kepala. Karena tak terima atas perlakuan itu, korban bersama
keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul.
Menurut Aiptu
Supardi, Kanit Reskrim Polsek Tanggul, saat ditemui di ruangannya menjelaskan, penahanan
tersangka ini baru dilakukan oleh anggota Polisi, setelah sekitar 42 hari
penahanannya di tangguhkan (tahanan luar). Penagguhan itu dilakukan, karena tersangka
masih berstatus pelajar dan akan mengikuti Ujian Nasional (UN).
Lebih
lanjut, Supardi mengatakan, bahwa penahanan kali ini adalah tindak lanjut dari
proses hukum yang sebelumnya telah dijalani oleh tersangka, "Waktu itu,
tersangka masih kelas 12 SMK, dan hendak mengikuti Ujian Nasional. Setelah bermusyawaroh,
kami memberikan toleransi agar sampai selesai mengikuti UN," jelasnya.
Karena sekarang
UN sudah selesai, sambung Supardi, dan telah dinyatakan Lulus. Maka tersangka
harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya, "Sekarang pelaku sudah lulus,
makanya proses kembali kami lanjutkan. Sementara itu, ketiga temannya
berinisial BR, FA dan DI, masih dalam penyelidikan," tambah Supardi.
Sementara
itu, Muslimin (46), orang tua korban, saat ditemui, mengaku secara pribadi dan keluarga sudah memaafkan tersangka. Namun,
karena ini adalah proses hukum, dirinya sangat menjunjung tinggi hukum yang
berlaku di Negara Indonesia.
"Secara
pribadi dan atas nama keluarga kami sebenarnya sudah memaafkan pelaku. Keluarga
Riyan juga sudah beritikad baik ke kekeluarga kami, terutama ke anak kami. Namun
terkait proses hukum, saya serahkan ke pihak penegak hukum," ungkap Muslimin.
(yond)