Tak tangung-tanggung gaya
pacaran keduanyapun kelewat berani untuk ukuran orang pinggiran, apalagi
dilakukan saat masyarakat Jember tengah beraktifitas. Kedua muda – mudi itu di
amankan setelah tim patroli Satpol PP melakukan aktifitas rutinnya dan
memergoki pasangan ini sedang berciuman di bawah pohon kelapa Selasa (9/6).
Kedua pasangan muda-mudi itupun di giring ke Kantor Satpol PP Pemkab Jember
untuk dibina.
Informasi yang di dapat
kedua muda – mudi itu bernama Widya (21) dan Khasanah (18) yang berasal dari
Desa Menampu Kecamatan Gumukmas. Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan
Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo saat diklarifikasi wartawan terkait
razia yang dilakukan dengan hasil diamankannya pasangan muda-mudi yang
berpacaran di alun-alun memberikan penjelasan.
“ Kedua pasangan muda-mudi
ini kami amankan saat tim patroli Satpol PP memergoki keduanya sedang
berpacaran dan yang memprihatinkan sampai berciuman di alun-alun di bawah pohon
kelapa, “ kata Erwin.
Erwin menambahkan bahwa
keduanya yang berasal dari Kecamatan Gumukmas sedang jalan-jalan ke Jember dan
beristirahat di alun-alun. Mereka juga menganggap bahwa pacaran hingga ciuman
tidak dilarang. Padahal ada aturan yang mengatur tentang itu.
“Kedua pasangan ini
menganggap jika pacaran dengan berciuman itu tidak apa-apa, namun setelah kita
memberikan penjelasan dan pembinaan tentang Perda No 12 tahun 1995 tentang
Ketertiban Umum melarang hal itu apalagi dilakukan di tempat umum, “ imbuh
Erwin.
Erwin juga menjelaskan
atas tindakannya Satpol PP melakukan pembinaan yang sebelumnya di data agar
menjadi catatan dalam database Satpol PP agar tidak mengulangi lagi serta membuat
pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan berpacaran di depan umum dan
dikembalikan kepada orang tua. (midd)