Dari 36 orang tersebut
sebagian pasangan pria kabur melarikan diri meloncat dari jendela hotel
meninggalkan pasangan wanitanya. Dari razia yang dilakukan di 5 titik yang
mulai Hotel BI, Hotel JI, Hotel KA, Hotel AI dan Hotel OS menjaring pasangan
mesum. Usia dari yang terjaring bervariatif mulai belasan hingga tergolong
lanjut usia.
Dari hasil pantauan ketika
mengikuti razia langsung tersebut berhasil diamankan Hotel BI 19 orang, Hotel
JI 6 orang, Hotel AI 4 orang, Hotel OS 7 orang. Dari jumlah ganjil ada pasangan
pria yang melarikan diri saat akan diamankan petugas Satpol PP.
Ada kejadian menarik saat
petugas merazia di Hotel OS di kawasan Arjasa tepatnya di Desa Biting. Beberpa
pasang yang berhasil diamankan pasrah saat petugas mengamankan ke mobil
angkutan. Ada sepasang yang tak mau keluar dari kamar. Mereka mengunci dari
dalam, lama mereka mengunci diri di kamar meski petugas Satpol PP sudah menunggu
hingga 30 menit. Petugas Satpol PP tidak berani membuka sebelum ada ijin dari
petugas hotel.
Saat petugas hotel
berusaha mencongkel pintu, tiba-tiba dari dalam keluar laki-laki berperawakan
tinggi kurus berlari kencang hendak melarikan diri. Beruntung petugas dapat
mengamankan pasangan pria yang dari awal
sembunyi di balik pintu. Sedangkan pasangan wanita bersembunyi di toilet kamar
hotel. Mereka memngaku berasal dari Bondowoso.
Kasatpol PP Pemkab Jember
M Suryadi didepan wartawan cetak dan elektronik serta online mengatakan bahwa
razia yang dilakukan ini selain operasi rutin juga menjelang bulan Suci
Ramdhan. Pihaknya berharap agar warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang
dapat merusak iman apalagi menjelang Ramadhan.
“Kami menghimbau agar dalam
bulan suci Ramadhan masyarakat tidak melakukan hal-hal negatif apalagi yang
melanggar agama dan asusila. Kasihan keluarga dirumah.Kami menerima laporan
dari masyarakat terkait aktifitas asusila di tempat yang kami razia, setelah di
cek dan ternyata benar, “ kata Suryadi.
Suryadi menambahkan, atas
razia ini semua orang yang terjaring akan di bina sebelumnya dilakukan
pendataan berita acara dengan membuat surat pernytaan tidak akan mengulangi
lagi. Jika mengulangi lagi akan diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai Tindak
Pidana Ringan (Tipiring) agar mempunyai efek jera.
Untuk itu pihaknya akan
terus melakukan razia tidak hanya di
tempat-tempat yang di curigai sebagai arena prostitusi maupun asusila seperto
hotel maupun warung remang-remang dan esek-esek, tetapi juga are kos-kosan dan
pemondokan.
Selain itu sesuai
instruksi Bupati Jember Jumat (13/6) yang lalu untuk memantau tempat hiburan
yang ada di Jember agar selama bulan Ramadhan menutup tempat usahanya 1x 24 jam.
Jika melanggar maka akan ditindak sesuai aturan yang ada dan koordinasi
dengan pihak terkait seperti Kantor
Pariwisata. Ketentuan ini juga berlaku untuk hotel-hotel yang menyediakan
tempat hiburan seperti karaoke. (dik)