Dalam
Kesepakatan Bersama itu di hadiri Forpimda mulai Kodim 0824 Jember, Kejaksaan
Negeri Jember, DPRD Jember, Pemkab Jember, Depag Jember dan MUI Jember.
Sebelum
penandatangana Kesepakatan Kerjasama dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan
Kapolres Jember AKBP M Sabilull Alif, Sh, SIK memeberikan sambutan bahwa dalam
bulan suci Ramdhan kondisi kota Jember harus tetap kondusif, aman dan tertib.
Dalam
bulan Suci Ramadhan tahun ini , kami berharap kondisi Jember tetap kondusif,
aman dan tertib. Untuk itu kami berharap kerjasama semua pihak agar kondisi
yang nyaman semakin memberikan kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa di
bulan suci ramadhan, “ kata Kapolres
Polres
Jember akan tetap mengintensifkan kegiatan rutin patroli guna memberntas
penyakit masyarakat yang biasa di sebut mo limo. Lima kejahatan itu adalah (1) main (
judi), (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu). Kalau sekarang
narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi,
shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main perempuan:
berzina, melacur).
Pelaku
Mo Limo itu dinilai sebagai sampah masyarakat dan dibenci secara umum,
dipandang sebagai penyakit dan musuh masyarakat. Sedang bajingan itu sendiri
(zaman dulu) juga menyadari bahwa dirinya adalah musuh masyarakat.
Penjahat
itu tidak bisa meneruskan kejahatannya bila tidak punya uang lagi. Mereka
tidak bisa berjudi, menenggak obat-obat terlarang, mabuk-mabukan, dan berzina
kalau tidak punya uang. Untuk mendapatkan uang maka mereka menjadi maling,
mencuri.
“Semua aksi kejahatan selama bulan suci Ramadhan menjadi tugas dari
Kapolsek masing-masing di wilayah setempat. Mulai kejahatan terkecil hingga
terbesar sekalipun. Meski bulan nPuasa semua anggota Polri di wilayah Polres
Jember harus tetap semangat dalam
menjalankan ntugas menjaga ketertiban dan keamanan, “ imbuh Kapolres.
Disamping itu Kapolres Jember melarang segala bentuk aktifitas
membunyikan mercon, karena dampak yang ditimbulkan selain mengganggu orang lain
juga dapat merugikan dirinya sendiri.
Kapolres juga melarang tempat hiburan malam beroperasi dan meminta pihak
ormas-ormas yang ada untuk tidak melakukan sweeping agar tidak terjadi bentrok
di masyarakat. Dan aturan itupun disepakati bersama.
Terkait rumah makan dan restoran Kapolres secara lisan mengatakan tidak
melarang untuk buka namun harus disesuaikan dengan aturan yang ada, hormati
juga muslim yang berpuasa missal dengan membuka pintu belakang atau, menutup
depan warung dengan tirai.
Kapolres juga menyinggung pengeras suara di Masjid dan musholla / surau agar dalam melakukan Tadarus bunyi yang
keluar hingga batas pukul 10 malam agar tidak menggangu warga masyarakat lain
yang sedang beristirahat. Termasuk dalam membangunkan sahur dibatasi mulai
pukul 02.00 sehingga tidak menggau istirahat warga lainnya. (midd)