Padahal sebelum membangun pengembang kan membangun fasilitas
umum dan sosial (fasum-fasos) di pemukiman yang dibangunnya. Namun janji itu
hanya tinggal janji saja, karena sampai sekarang pihak pengembang tidak ada
buktinya.
Kekecewaan ini diutarakan
Sunarbiyatun, warga perumahan setempat. Dia sempat menanyakan keberadaan
fasum-fasos itu kepada provider beberapa
kali, sebab sesuai site plan atau
denah lokasi perumahan saat penawaran di awal, sejumlah fasilitas disediakan
oleh pengembang. Termasuk, saluran drainase yang berada didepan rumah warga.
Namun sayangnya, sambung
Sunarbiyatun, jawaban yang diberikan provider
tak pernah memuaskannya. “Jangankan fasum-fasos, saluran pembuangan air yang
keberadaannya vital juga tak dibuatkan sama pengembang,” katanya Jumat, (5/6).
Dikatakannya, memang di
dalam kompleks perumahan ada sebuah Mushollah, yang biasanya digunakan oleh
warga melakukan kegiatan keagamaan. Namun, dana pembangunannya berasal dari
patungan warga perumahan yang berjumlah sekitar 70 kepala keluarga. “Memang ada
musholla, tapi itu bukan dari pengembang. Murni dari warga perumahan,” ujarnya.
Kekesalan warga seolah
mempertegas sikap mereka sebelumnya, yang geram dengan ulah pengembang. Warga
menuding, provider sengaja tidak segera menyelesaikan sertifikat tanah beserta
rumah mereka. Menurut warga, sedikitnya ada 20 sertifikat yang ditahan pihak pengembang kepada pemilih rumah, selama dua
tahun terakhir. Padahal mereka telah membeli rumah itu secara kontan.
Warga menganggap manajemen
CV Light Tehnika Developer and General Trading yang sebelumnya bernama CV Light
Tehnika Perdana, sebagai pengembang perumahan, lepas tanggung jawab atas
ketidak jelasan sertifikat rumah yang mereka beli selama ini.
Sebelumnya, warga juga
telah mengancam akan melaporkan pengembang ke penegak hukum, jika pihak
pengembang tak segera merespon tuntutan realisai sertifikat tersebut. Warga
merasa dirugikan, karena sewaktu-waktu tak bisa menjual rumah ataupun
menjaminkannya ke Bank. Namun tampaknya, pihak pengembang tak bergeming, dan
tetap tak merespon tuntutan warga yang menjadi konsumennya itu.
Sayangnya, pihak
penanggung jawab CV, Benny Firmannadi, tak bisa dikonfirmasi. Saat menghubungi
nomor ponselnya, pengusaha yang beralamat di jalan Sawo Kecamatan Patrang
tersebut tak aktif. Sehingga belum ada penjelasan mengenai tuntutan warga
perumahan tersebut. (ruz)